TARAKAN– Sepanjang 2023, lima warga Tarakan telah menjalani sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Kota Tarakan No 13 tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Kota Tarakan. Mereka melakukan aksi tidak terpuji dengan membuang sampah di Gunung Selatan, lokasi yang merupakan Kawasan hutan lindung sehingga dilarang untuk membuang sampah.
Sofyan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK) Tarakan mengatakan dalam sidang tipiring tersebut, pelaku mendapat sanksi yang berbeda-beda sesuai putusan hakim. “Tapi kalau dia mengulang bisa jadi ada kurungan badan. Lima orang ini masih denda saja, rata-rata Rp 300-500 ribu. Kurungan badan biasanya 3 bulan tergantung putusan hakim. Denda maksimal 5 juta jika dia enggan menerima hukuman tersebut,” ucapnya, Selasa (5/9/2023).
Dari kelima orang tersebut, kata Sofyan, belum ada dari mereka yang mengulangi tindakanya sehingga hukuman masih berupa denda. “Nama-nama orang ini sudah dicatat dan kami terus lakukan pengawasan,”katanya.
Sofyan menyebut pada dasarnya mereka mengetahui bahwa area Gunung Selatan dilarang untuk membuang sampah. Hanya saja, mereka melihat lokasi tersebut sepi sehingga memilih untuk membuang sampah di tempat tersebut.
“Sebenarnya sudah tahu disitu dilarang. Namun karena wilayah itu sepi mereka langsung membuang sampah Rata-rata domisili di Juata terus bekerja di Lingkas karena mau cepat dan dilihatnya sepi mereka langsung buang disitu,” ujarnya.
Selain Gunung Selatan, ada beberapa lokasi pembuangan sampah yang menjadi atensi pihaknya terutama di daerah perkotaan. Hanya saja, dia enggan menjelaskannya lebih jauh karena hal itu masuk dalam ranah kerja intel.
Dalam kesempatan ini pula, dia menghimbau kepada masyarakat untuk membuang sampah sesuai dengan jam yang telah ditentukan. Selain itu, masyarakat diharapkan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan. “Untuk titik-titik larangan pembuangan sampah, apabila kami menemukan tentu akan ditindak. Pertama dengan edukasi dan kedua, apabila diindahkan maka akan dilakukan proses penindakan,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan sampah merupakan kegiatan skala nasional sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Dibutuhkan seluruh komponen masyarakat untuk ikut terlibat. Terlebih, wilayah Tarakan memiliki luasan wilayah cukup besar sehingg menjadi kendala dalam pengawasan. “Dengan personal yang terdiri 4 pleton. Kita bagi shift pagi dan malam. Sementara kejadian buang sampah ini kan bisa pagi ada malam. Pesonel kami sudah cukup karena ada yang bantu dari Banpol, di situ ada penyididik dan intel. Di kami sekarang sudah bertambah penyidik 2. Jadi ada sekitar 8 anggota. Namun peran masyarakat masih kami butuhkan,” tutupnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika