Home KALTARA NUNUKAN Bocah 10 Tahun di Nunukan Ditemukan Tewas Menggenaskan, Ternyata Dibunuh Ibu Tiri

Bocah 10 Tahun di Nunukan Ditemukan Tewas Menggenaskan, Ternyata Dibunuh Ibu Tiri

0

NUNUKAN – Sungguh tega seorang wanita bernama Masrianti (35) di Nunukan, Kalimantan Utara ini. Dirinya tega membunuh anak tirinya yang berinisial AR (10) hanya karena korban kerap melawan kepada pelaku. Saat ditemukan, jasad bocah 10 tahun itu cukup mengenaskan dengan kepala yang terpisah dari tubuhnya.

“Pelaku pembunuhan adalah ibu tiri dari korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak saat dihubungi wartawan, Senin (6/3/2023).

AKP Ali mengatakan bahwa, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan berturut-turut kepada ibu tiri korban lantaran AR dinyatakan hilang selama 7 hari.

“Awalnya pelaku tidak mengakui, namun setelah kita temukan keganjalan atas hilangnya korban, apa lagi terdapat bercak darah di kamar mandi, barulah ibunya ini mengakui,” ungkapnya.

Setelah berulang kali diinterogasi, Masrianti pun mengaku membunuh anak tirinya itu saat berada di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (25/2/2023) lalu. Kala itu pelaku datang dan langsung mendorong korban hingga tersungkur.

“Saat korban tersungkur, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan balok kayu (talenan) hingga leher bagian belakang korban patah, dan tenggorokan bagian bawah hancur samapi korban meninggal,” jelasnya.

Akibat dari penganiayaan yang dialami, korban pun meninggal dunia. Masrianti sempat menaruh jasad AR di ruang tamu dan membungkusnya menggunakan sarung bali.

“Setelah itu korban dibuang ke Siring laut, Siring laut itu diatasnya ada rumah, dan jasadnya itu tersangkut makanya saat air pasang tubuh korban tidak a terbawa air,” paparnya.

AKP Ali menerangkan bahwa, motif Masrianti hingga tega membunuh anak tirinya itu lantaran adanya kecemburuan kepada sang suami yang lebih perhatian kepada korban dibandingkan kepada dirinya. Selain itu Masrianti kesal lantaran korban suka tak mengindahkan saat dinasehati.

“Alasannya jengkel korban suka melawan pelaku. Dan pelaku juga terlalu sayang juga sama suaminya, nah karena korban anak tiri suka disayangi suaminya, pelaku merasa suaminya kurang perhatian sama dia karena korban,” sebut AKP Ali.

Atas perbuatannya Masrianti kini telah ditahan di Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 338  KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (vic)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version