spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BNNP Kaltara Musnahkan 256,35 Gram Sabu dari Tiga Kasus Berbeda

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 256,35 gram, hasil sitaan dari tiga kasus berbeda yang terjadi di Kabupaten Nunukan, dan Malinau, serta Kota Tarakan.

Pemusnahan dilakukan pada Selasa (24/6/2025), di Kantor BNNP Kaltara dihadiri perwakilan instansi penegak hukum dan lembaga terkait.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, Kombes Pol. Khoirun Hutapea, mengatakan bahwa ketiga kasus ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi antara BNNP, BNNK, serta aparat penegak hukum lainnya.

“Ini bukti nyata komitmen kami memberantas jaringan narkotika di Kalimantan Utara,” ujar Kombes Khoirun.

Lanjut dijelaskannya, kasus pertama diungkap di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, pada 18 Mei 2025. Dari pengungkapan kasus ini, dua tersangka, MS alias S (28) dan I alias C (43), diamankan bersama 195,83 gram sabu.

Kasus kedua di Tarakan pada 29 Mei 2025. Dua pelaku, MHS alias H (35) dan MJA alias J (34) ditangkap di depan Rumah Makan Mak Enek, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Barang bukti berupa 47,92 gram sabu disita dan telah diperiksa.

Kasus ketiga, diungkap di Kabupaten Malinau pada 3 Juni 2025. Tiga orang tersangka, yakni H alias H (26), H alias M (42), dan W alias K (24), ditangkap di Gang Gaya Taka, Kabupaten Malinau. Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencapai 256,35 gram.

“Seluruh tersangka dalam tiga kasus ini dijerat dengan Pasal 114 jo. 132 dan Subsider Pasal 112 jo. 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya

Pemusnahan ini, kata dia, bukan sekadar prosedur hukum, tapi bentuk komitmen dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER