spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BI Perkenalkan Ciri Uang Rupiah Asli untuk Cegah Peredaran Uang Palsu di Tanjung Selor

TANJUNG SELOR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Kalimantan Utara menggelar edukasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah di Pasar Induk Tanjung Selor.

Kegiatan ini ditujukan untuk penjual dan pembeli sebagai bagian dari program berkelanjutan, dalam rangka memberikan informasi dan sosialisasi tentang cara mengenali uang Rupiah asli, serta mengedukasi masyarakat untuk terhindar dari peredaran uang palsu.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 29, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah dan memberikan informasi terkait tanda-tanda keaslian uang Rupiah kepada masyarakat.

“Jika masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya, kami imbau untuk segera melaporkannya ke Bank Indonesia untuk mendapatkan klarifikasi resmi,” ujar perwakilan KPw BI.

KPw BI Prov. Kaltara menggunakan metode 3D dalam kegiatan edukasi ini, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Metode ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali ciri-ciri uang Rupiah asli secara mandiri, sehingga terhindar dari kejahatan peredaran uang palsu.

Berbagai fitur keamanan yang diperkenalkan melalui metode 3D meliputi benang pengaman yang tampak seperti dianyam, gambar yang berubah warna (color shifting), cetakan Intaglio yang terasa kasar saat diraba, dan tanda air yang dapat dilihat jika diterawang.

KPw BI Provinsi Kalimantan Utara juga terus menggelar edukasi di pasar, sekolah, dan komunitas, serta melalui media digital.

Diharapkan, masyarakat semakin waspada terhadap uang palsu dan dapat menjaga kelancaran peredaran uang yang sah.
Dengan upaya berkelanjutan ini, KPw BI berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang ciri-ciri uang Rupiah asli, sekaligus mengurangi risiko kejahatan yang berkaitan dengan uang palsu.
(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER