spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BI Kaltara Edukasi Ciri Keaslian Uang Rupiah di Pasar Gusher

TARAKAN– Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keaslian uang Rupiah guna menghindari peredaran uang palsu.

Melalui stafnya, Hendra Desta, Kepala Perwakilan BI Kaltara, Bapak Hasiando G. Manik, menyelenggarakan edukasi ciri-ciri keaslian uang Rupiah di Pasar Gusher Tarakan. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 75 orang yang terdiri dari penjual dan pembeli di pasar, Rabu (7/5/2025).

“Agar terhindar dari uang yang diragukan keasliannya, dan mengetahui bagaimana langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya,” ujar Hendra Desta.

Langkah yang harus dilakukan jika menemukan uang yang diragukan di antaranya, jangan menyebarluaskan kembali uang tersebut, segera laporkan ke Bank Indonesia.

“Atau melaporkan kepada Perbankan apabila di wilayah tersebut tidak ada Bank Indonesia, untuk selanjutnya akan diklarifikasi ke pihak Bank Indonesia,” tuturnya.

Cara Mengenali Keaslian Uang Rupiah (Metode 3D). Pertama, Dilihat khususnya pada benang pengaman.

“Pada uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000, terdapat benang pengaman yang tampak seperti dianyam. Pada pecahan Rp 10.000 ke bawah, benang pengaman tertanam di dalam uang dan akan memendar dengan warna tertentu di bawah sinar ultraviolet,” paparnya.

Selanjutnya, melihat color shifting yakni gambar bunga yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (tambahan penguatan unsur pengaman dengan fitur magnetic ink). Kemudian, latent image yaitu ambar tersembunyi berupa tulisan “BI” dan angka nominal yang dapat dilihat pada sudut tertentu.

Kedua, Diraba. Kata dia, tekstur hasil cetakan uang asli terasa kasar saat diraba. Cara selanjutnya melalui blind code berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang terasa kasar bila diraba (tactile).

Ketiga, Diterawang melalui watermark dan electrotype. Lanjutnya, tanda air berupa gambar pahlawan dan angka nominal sesuai pecahan. Selanjutnya, Recto Verso yakni gambar saling isi (rectoverso) berupa logo bank indonesia yang dapat dilihat secara utuh jika diterawang ke arah cahaya.

Sebagai penutup, masyarakat diingatkan bahwa Bank Indonesia adalah satu-satunya pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan keaslian uang Rupiah. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER