TARAKAN – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan direncanakan akan ditentukan pada Jumat (24/11/2023). Hal itu berdasarkan keputusan hasil rapat Disnaker bersama pengusaha dan serikat pekerja di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Selasa (21/11/2023).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto, mengatakan, pertemuan Selasa kemarin belum menentukan secara pasti besaran UMK Kota Tarakan.
“Jadi pertemuan kemarin agendanya persiapan rapat penyesuaian UMK 2024. Sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum. Pertemuan ini sekaligus mendengar paparan Badan Pusat Statistik (BPS) Tarakan terkait indikator yang akan digunakan sebagai pembahasan UMK 2024. Sifatnya baru persiapan pembahasan,”ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/11/2023).
Dalam pertemuan itu, BPS juga memaparkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi termasuk faktor alfa sebagai penentu besaran UMK. Dari pertemuan ini, diputuskan bahwa rapat selanjutnya dilakukan pada Jumat (24/11/2023).
“Nanti itu membahas rumusan UMK dan akan diperoleh hasilnya untuk kemudian penetapannya,” kata Agus.
UMK juga harus ditentukan, mengingat UMP Kaltara sudah ditetapkan yakni Rp3.361.653. Sebab dalam aturan, pembahasan dan penetapan UMK kota bisa dilakukan ketika penetapan UMP di level provinsi sudah ditentukan.
“Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah sepakat rapatnya dilanjutkan Jumat ini. Nanti sudah hitung-hitung masukkan ke rumus dan setelah rumus nanti, dari serikat biasa ada hitungan sendiri,” ujarnya.
Pertemuan selanjutnya, juga akan mendengar perhitungan dari Apindo dan serikat pekerj. Sehingga Pemkot Tarakan melalui Disnaker nantinya menjadi penengah. Tujuannya adalah merumuskan UMK yang tidak merugikan salah satu pihak.
“Jadi rekomendasi, nanti dari serikat nilai alfa berapa, kemudian Apindo berapa dan jika sudah sesuai langsung disepakati,” paparnya.
Dilanjutkannya, pada Jumat nanti pihaknya bersama unsur terkait akan menentukan besaran UMK dengan berdasarkan pada perhitungan sesuai rumusan. Kata Agus, pembahasannya tidak akan lama jika terjadi kesepakatan seluruh pihak.
“kalau sudah sepakat dan bisa jadi tidak sepakat juga harus diambil keputusan.Misalnya dari serikat minta sekian, pasti minta tertinggi, sementara apindo pengusaha mintanya pasti rendah. Tapi kan ini sudah ada mekanisme dan formulanya. Penengah nanti dari pemerintah berapa jumlahnya, dan data dari BPS ditampilkan sebagai rujukan,” katanya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika