spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bermula Dari Laporan Masyarakat, Polisi Bekuk Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

TANA TIDUNG – Polres Tana Tidung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Total narkotika yang diamankan senilai 0,26 gram.

Selain barang bukti narkotika, juga diamankan dua tersangka inisial SB dan RN. Kapolres Tana Tidung, AKBP Erwin Syahputra Manik dalam rilis resminya mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat.

Kata dia, di wilayah Kebun Sayur RT 04 Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung, sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Berkat laporan tersebut, kepolisian langsung bergegas melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil diamankan.

“Selain tersangka, kita juga amankan sejumlah barang bukti yaitu 6 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram,” ucap Kapolres Tana Tidung, AKBP Erwin Syahputra Manik, Rabu (7/8/2024).

Kemudian, turut serta diamankan satu buah handphone merek vivo warna biru, satu unit sepeda motor beat merek honda, warna putih, Nopol KU 3972 HA, tas warna hitam, korek api, pipet dan gunting medis stanlis panjang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah melanggar pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

AKBP Erwin mengimbau kepada masyarakat, supaya tidak ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penyalahgunaan narkotika. “Narkotika ini memiliki dampak yang sangat buruk bagi kehidupan,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER