TARAKAN – Perum Bulog Cabang Tarakan buka suara usai ditemukannya beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHK) yang ternyata dioplos. Bulog menegaskan akan terbuka dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Diperiksa saksi di Bulog baru satu orang itu kasinya. Kami siap terbuka karena kami mendukung sebab memang penugasan SPHP harus dikerjakan bareng-bareng dan dipantau bersama,” ucap Pimpinan Cabang Perum Bulog Tarakan, Sri Budi Prasetyo, Rabu (12/6/2024).
Dijelaskannya, pengawasan pendistribusian beras SPHP merupakan kewenangan Bulog dengan melibatkan satgas pangan, kepolisian, dan TPID.
“Dibutuhkan pengawasan seluruh pihak baik Bulog, kepolisian, masyarakat, media maupun yang lainnya,” harapnya.
“Saya menyampaikan kontak pribadi saya 081282333322. Apabila ada terjadi sesuatu bisa langsung konfirmasi ke kami. Nanti bisa kita tindak bareng-bareng,” lanjutnya.
Menurutnya, selama ini Bulog rutin melakukan monitoring pengawasan ke sejumlah pengecer beras SPHP. Pada 31 Mei 2024 lalu, melakukan monitoring di 20 titik pengecer beras SPHP yang ada di Tarakan.
“Namun di tanggal 5 ada kejadian itu. Ini kami berupaya jangan sampai lah hal begini terjadi,” katanya.
Sri meluruskan di dalam juknis tidak ada kuota dalam pendistribusian beras SPHP. Artinya siapapun berhak mendapatkan beras SPHP sesuai kebutuhannya.
“Semisal saya punya toko yang cukup besar, saya ambil 250 kan berarti kurang. Hanya saja di dalam juknis pembayarannya harus segera dibayar,” ucapnya.
Dia kembali menegaskan tidak ada kuota dalam pembagian beras SPHP, melainkan hanya pemerataan disesuaikan dengan stok yang ada.
“Saat stoknya ada Silahkan mau ambil 1000 atau 500. Kalau stok tidak ada baru kami bagi sekian-sekian,” katanya.
Setiap pengecer beras SPHP wajib terdaftar di Bulog. Pengecer juga wajib mengisi surat pernyataan.
Di dalam surat pernyataan itu termuat beberapa ketentuan, yakni tidak boleh mencampur mengganti kemasan. Kemudian tidak boleh menjual di atas HET. Selanjutnya, tidak menyalahi aturan-aturan yang berlaku. Jika ditemukan melanggar maka akan dicabut izinnya.
Diakuinya, HS yakni pelaku pengoplos beras subsidi sudah menjadi pengecer beras SPHP selama dua tahun, namun dia tak mengenal secara pasti.
Bulog juga telah memberi sanksi kepada pelaku HS. Sanksi tersebut yakni selama satu tahun tidak boleh terlibat dalam kegiatan Bulog termasuk penyaluran SPHP.
Pewarta: Ade
Editor: Yusva Alam