spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Begini Penjelasan BKPSDM Terkait SK Pembatalan 57 ASN

TARAKAN – SK pembatalan pengangkatan 57 ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tengah menjadi buah bibir di masyarakat. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat dikeluarkannya SK tersebut menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan, sehingga mengganggu pelayanan publik.

Tidak hanya itu, SK dikeluarkan menjelang pelaksanaan pilkada sehingga memicu pertanyaan publik terkait persoalan politis dibalik kebijakan itu.

Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan pun buka suara terkait polemik tersebut.

Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kinerja ASN BKPSDM Kota Tarakan, Agus Priyo Hamdani menerangkan, SK pembatalan pengangkatan Jabatan 57 ASN didasarkan pada tiga aturan.

Pertama, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kemudian PP Nomor 11 Tahun 2017 diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Selanjutnya Permanpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Lebih lanjut dijelaskannya, dasar dari pembatalan SK itu berawal dari surat Pj Wali Kota Tarakan, Bustan ke BKN.

“Waktu itu meminta terkait adanya keputusan wali kota terdahulu tentang pelantikan teman-teman pejabat fungsional. Itu pelantikan di bulan 2 November 2023 dan terakhir yang di 28 Februari 2024 tentang pengangkatan jabatan fungsional,” ucapnya, Jumat (6/9/2024).

Atas dasar itulah Pj Wali Kota Tarakan menyurati BKN untuk meminta petunjuk terkait pengangkatan pejabat fungsional.

“Kemudian atas data pemkot itulah, BKN mengeluarkan rekomendasi atau surat terkait pembatalan itu,” kata dia.

Setelah ditelaah, isi surat BKN dijelaskan bahwa untuk diangkat dalam jabatan fungsional harus melalui uji kompetensi. Kemudian memiliki pengalaman dua tahun dalam jabatan.

“Itu menjadi salah satu poin disampaikan BKN. Atas dasar itulah lanjutnya, BKN mengeluarkan rekomendasi agar Pj Wali Kota melakukan pengembalian ke dalam jabatan semula terhadap PNS yang dilantik,” terangnya.

Pj Wali Kota pun diminta BKN segera menindaklanjuti SK itu paling lambat 30 Juli 2024. “Cuma kami kemarin sebelum tanggal 30 Juli itu kami sempat ke BKN untuk konsultasi, klarifikasi terhadap rekomendasi BKN ini. Makanya dari BKN itu dianggap gugur yang 30 Juli itu. Jadi bisa lewat dari 30 Juli untuk melakukan pembatalan itu. Makanya dari Pak PJ memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Jika tidak dilakukan tindak lanjut, maka terjadi pemblokiran terhadap data PNS tersebut. Dia menerangkan hanya 43 PNS yang terkena dampak SK tersebut. Hanya saja menjadi 57 lantaran terkena dampak atau efek domino.

“Jadi sebenarnya 43 orang. Nah kenapa 57 orang karena itu dampaknya. Sisanya struktural, dampak dari pembatalan itu. Efek dominonya. Misalnya, si A dulu Kasubag Umum kepegawaian di OPD ini. Tapi dia ketika itu dilantik ke jabatan fungsional itu, nah karena dikembalikan, orang yang menduduki jabatan kasubag otomatis harus dipindahkan juga. Orang yang menduduki jabatan lamanya dikembalikan lagi,” jelasnya.

Dia menerangkan apabila data PNS tersebut diblokir, maka administrasi kepegawaiannya tidak bisa diakses.

“Dia mau naik pangkat pokoknya yang menyangkut administrasi kepegawaian sudah tidak bisa lagi karena diblokir. Makanya harus ditindak lanjuti,” tuturnya

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER