spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Begini Imbauan Bupati Edi Damansyah untuk Masyarakat Selama Ramadan

TENGGARONG – Untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-2061/065.11/KESRA/02/2025 tentang Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M. Surat edaran yang ditandatangani pada 21 Februari 2025 ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.

“Untuk memelihara suasana yang kondusif dan sejuk dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:
• Peningkatan Ibadah dan Keharmonisan Antar Umat
• Masyarakat diimbau untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan.
• Menjaga ketenteraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama.
• Pembatasan Aktivitas Malam
• Aktivitas masyarakat di sepanjang turapan Kelurahan Timbau dibatasi selama waktu Salat Tarawih untuk menghindari gangguan ibadah.
• Bergerakan Sahur hanya diperbolehkan mulai pukul 03.00 WITA hingga waktu sahur berakhir.
• Ibadah Tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara luar hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WITA, selebihnya diimbau menggunakan pengeras suara dalam masjid.
• Pembatasan Aktivitas Makan dan Minum
• Masyarakat diminta membatasi aktivitas makan dan minum di siang hari di restoran, rumah makan, angkringan, kafe, dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
• Penjualan makanan diutamakan dengan sistem bungkus atau dibawa pulang.
• Jika tetap beroperasi di siang hari, restoran atau warung makan wajib menutup tempatnya dengan kain atau tenda.
• Larangan Penjualan Minuman Beralkohol dan Hiburan Malam
• Penjualan minuman keras (miras) dihentikan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013.
• Tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat di hotel, dan penginapan ditutup mulai 28 Februari hingga 1 April 2025.
• Tempat biliar, warnet, dan pusat kebugaran hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 11.00-17.00 WITA dan 21.00-24.00 WITA.
• Tempat fitness diimbau untuk memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan perempuan.
• Pembatasan Kegiatan Lain
• Car Free Day (CFD) selama Ramadan ditiadakan.
• Pemilik kos-kosan, penginapan, dan hotel diminta lebih selektif dalam menerima tamu untuk mencegah aktivitas yang tidak sesuai norma.
• Dilarang membuat, memperjualbelikan, dan menyalakan petasan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.
• Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
• Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan.
• Dilarang melakukan kegiatan berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya di lokasi tertentu.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemkab Kukar berharap bulan suci Ramadan dapat dijalani dengan lebih khusyuk dan penuh kedamaian bagi seluruh masyarakat. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER