spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Tarakan Persilahkan Parpol Lakukan Sosialisasi Sebelum Kampanye Asalkan Tak Langgar Aturan

TARAKAN– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan tak melarang partai politik melakukan sosialisasi meskipun belum masuk masa kampanye Pemilu 2024. Namun, parpol hanya diperbolehkan menginformasikan nomor urut hingga identitas tanpa menyampaikan ajakan untuk memilih dalam pemungutan suara nanti.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Johnson kepada Mediakaltimtara.com, Jumat (29/9/2023).

Dia menjelaskan terkait aturan kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023. Dalam pasal ini menyatakan partai politik bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan internal. “Pasal 79 ayat 1 itu parpol peserta Pemilu dapat melaksanakan sosialisasi sebelum masa kampanye. Kemudian itu hanya boleh dilakukan secara internal,” katanya.

Namun, kata Johnson, peserta pemilu tidak diperbolehkan menggunakan kalimat ajakan dalam sosialisasi. Sebagaimana yang diatur dalam ayat 3 Pasal 79. Selain itu, peserta Pemilu juga dilarang mengungkapkan identitas, citra diri atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik, memasang alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial di luar masa kampanye.

“Kemudian, jangan menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang bersifat internal. Ketika ada parpol yg masih tidak dipahami, bawaslu siap membuka ruang konsultasi di jam kerja,”sambungnya.

Bawaslu, lanjut Johnson, telah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Parpol, Satpol PP, Panwascam, KPU dan praktisi hukum pada Selasa (26/9/2023) di Hotel Royal Tarakan. Rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberitahu hal apa saja yang diperbolehkan dalam tahap sosialisasi sebelum kampanye ini.

Untuk mencegah pelanggaran di Pemilu 2024, Bawaslu lebih menekankan upaya preventif. Pencegahan yang diakukan pertama, pada tingkatan Panwascam melalui PPK untuk memberikan imbauan ke parpol agar tidak melanggar aturan dalam sosialisasi sebelum kampanye.

Kemudian pada tingkatan kota 1 Agustus lalu,pihaknya telah menyurat ke parpol untuk menghimbau hal yang boleh dilakukan sebelum kampanye hanyalah sosialisasi. Dan Selasa yang lalu mengundang kembali parpol dan memberitahu apa saja yang boleh dilakukan dalam tahap sosialisasi ini.

“Hal-hal yang melanggar dalam pasal sosialisasi itu, silahkan perbaiki. Jika tidak, akan dilakukan penindakan. Kami juga sampaikan hal hal ini yang tidak boleh dilanggar. Namun kalau juga belum dilakukan, Bawaslu akan menindak,” pungkasnya. (apc/and)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER