TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan baru-baru ini mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS).
Pendaftaran awal yang semula ditutup pada 6 Januari 2024, kini diperpanjang hingga Senin, 8 Januari 2024, karena masih banyak kuota yang belum terpenuhi.
“Benar. Kami memperpanjang pendaftaran PTPS hingga 8 Januari 2024,” kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tarakan, Muhammad Saifullah, Senin (8/1/2024).
Saifullah menjelaskan, berdasarkan data per 6 Januari 2024, pendaftar PTPS di Tarakan sebanyak 405 orang. Sementara PTPS yang dibutuhkan untuk Pemilu 2024
sebanyak 682. Adapun jumlah 682 PTPS tersebut mengacu pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Tarakan.
“Tarakan Barat sebanyak 95, Tengah 136, Timur 109, dan Utara 65,”ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar PTPS, salah satunya batasan umur.
“Syarat standar sesuai dengan pengumuman, batas usia 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SMA, tidak terafiliasi dengan partai politik maupun peserta pemilu manapun,” tambahnya.
Kemudian kriteria PTPS yang dicari Bawaslu Tarakan, di antaranya cermat, tidak gaptek, serta mampu berkomunikasi dengan baik.
“Sehingga ketika terjadi potensi pelanggaran, PTPS dapat mencegah. Cermat karena mereka nanti akan mengawasi proses pemungutan suara di TPS dengan memperhatikan setiap tahapannya berjalan sesuai ketentuan atau tidak. Soalnya kan rentan waktu yang cukup lama mulai pagi dari jam 07.00 sampai jam 13.00 Wita, kemudian dilanjutkan lagi dengan proses penghitungan surat suara,” katanya.
Tugas PTPS nantinya akan mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara. Selanjutnya mempersiapkan serta mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Belum lagi alat kerja yang digunakan berbasis google form dan juga aplikasi Siwaslu untuk menghimpun data-data pengawasan. Jadi semuanya membutuhkan kecakapan iptek, minimal harus mampu memahami pengisian menggunakan gadget,” terangnya.
Pengawas TPS juga dituntut dapat berkomunikasi secara baik dengan semua pihak yang telibat, baik itu KPPS, saksi maupun pemilih. Sementara untuk honor yang diterima sebagai PTPS sebesar Rp 1 juta dengan masa kerja selama 1 bulan.
“Tidak hanya itu, Pengawas TPS nantinya juga harus bisa melakukan pencegahan dan penyampaian informasi selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Itu alasan harus bisa berkomunikasi dengan baik. Soalnya belum lagi ketika nanti terjadi pelanggaran, tentu Pengawas TPS berpotensi dimintai keterangannya sebagai pihak pengawas pemilu,” terangnya.
Penulis: Ade Prasetya
Editor: Yusva Alam