spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Tarakan Lakukan Penertiban Baliho yang Melanggar Aturan

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan melakukan penertiban dengan menurunkan baliho bakal calon legislatif (bacaleg), Senin (9/10/2023) malam. Baliho tersebut diturunkan lantaran melanggar aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu khususnya pad pasal 79 ayat 4.

Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah mengatakan, dalam pasal 79 ayat 4 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dijelaskan bahwa pemasangan baliho sebelum masa kampanye dilarang memuat citra diri dan unsur ajakan.

“Dalam hal ini partai politik dan nomor urut sesuai dengan PKPU yang ada dalam pasal 79 ayat 4. Kemudian dia mengandung unsur ajakan. Itulah yang akan kita tertibkan,” kata Saifullah saat diwawancarai awak media, Senin (9/10/2023).

Dia mengungkapkan penurunan baliho melibatkan 80 orang yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) disetiap kecamatan , Satpol PP,  Koramil dan Polsek setempat.

Kata Saifullah, Bawaslu telah mengingatkan kepada parpol dan bacaleg untuk tak melanggar aturan  pemasangan baliho sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.  Salah satunya dengan melakukan imbauan secara tertulis kepada parpol mulai 1 Agustus 2023. Kemudian mengundang parpol untuk rapat bersama menghimbau hal hal apa saja yang tidak boleh ditampilkan pada Alat Peraga Kampanye (APK) termasuk baliho.

Namun imbauan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti parpol sehingga Bawaslu akhirnya melakukan penindakan dengan menurunkan baliho.

“Kami sudah memberi imbauan untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun hingga hari ini masih banyak baliho yang mengandung citra diri sehingga kita melakukan penertiban secara langsung dengan melibatkan tim yang ada,” lanjutnya.

Saifullah lanjut menjelaskan penurunan baliho ini, menyasar pada beberapa rute yang telah dilakukan pemetaan oleh Bawaslu Tarakan.

“Sebenarnya kita sudah membuat rute jadi masing masing kecamatan akan menelusuri jalan jalan besar dan daerah yang sudah sebelumnya dilakukan pemetaan. Ini yang menjadi target kami untuk di turunkan,” ucapnya.

Penertiban baliho ini, lanjut Saifullah, dilakukan dengan mengutamakan prinsip tanpa pandang bulu. Artinya, setiap baliho yang melanggar bakal dilakukan penindakan.

“Kalau untuk berbayar yang di lampu merah, sebisa mungkin kita akan turunkan tetap. Karena demi unsur keadilan. Tapi kalau untuk pada malam ini tidak bisa diturunkan langsung kita akan koordinasi penyedia tempat penyewaan reklame dan kepada pemasangnya dalam hal ini parpolnya,” katanya.

Dia menyebut baliho hasil penindakan nantinya akan disimpan oleh Panwascam di masing-masing kecamatan. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER