Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Tarakan Lakukan Penertiban Baliho Pakai Mobil Skylife

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan kembali melakukan penertiban baliho caleg yang melanggar aturan karena memuat unsur ajakan dan citra diri. Kali ini, Bawaslu bersama tim gabungan Polisi, TNI, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup mengerahkan mobil Skylife untuk menurunkan baliho caleg dan parpol yang posisinya sulit dijangkau.

“Hari ini kita fokuskan pada Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho yang sebelumnya tidak bisa kita turunkan karena sulit dijangkau. Maka kita menggunakan alat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membantu memanjat baliho yang lebih tinggi,” ucap Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Johnson , Kamis (12/10/2023), sore.

Johnson mengatakan penertiban kali ini berfokus pada rute yang sudah dipetakan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan. Namun, dia tak menjelaskan lebih detail mengenai jumlah baliho yang akan disasar dalam penertiban ini.

“Data masing-masing panwascam yang kita fokuskan untuk diturunkan. Namun saya tidak update jumlah datanya berapa titik karena baru tiba. Tapi rutenya sudah jelas,”katanya.

Dari pengamatannya, lanjut Johnson, dia tak menampik masih ada baliho caleg yang masih terpasang dibeberapa titik seperti di Simpang Tiga dan dekat Bandara Juwata Tarakan. Untuk itu, hari ini akan kembali dilanjutkan penertiban terhadap baliho tersebut.

Saat disinggung, baliho DPD yang sampai saat ini belum juga diturunkan, Johnson menjelaskan bahwa DPD belum ditetapkan sebagai peserta pemilu. Dilanjutkan, penertiban kali ini menyasar pada peserta pemilu yang sudah ditetapkan yakni partai politik.

Penertiban ini, lanjutnya, menyasar pada parpol dan caleg yang memuat citra diri dan mengandung unsur ajakan. “Untuk DPD karena dia belum ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sementara yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu adalah parpol,”tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (9/10/2023) kemarin malam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan melakukan penertiban baliho parpol dan caleg. Dari hasil penertiban itu, total ada 800 baliho yang diturunkan Bawaslu Tarakan karena melanggar aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Bawaslu mengingatkan seluruh parpol maupun caleg untuk tak lagi memasang baliho yang memuat citra diri dan terdapat unsur ajakan. Terlebih, saat ini belum memasuki masa kampanye. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER