Home KALTARA TARAKAN Bawaslu Ingatkan Pegiat Sosmed untuk Daftarkan Akun Jika Terlibat Konten Pemilu

Bawaslu Ingatkan Pegiat Sosmed untuk Daftarkan Akun Jika Terlibat Konten Pemilu

0
Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah. (ADE/MKR)

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan para pegiat sosial media (sosmed) untuk mendaftarkan akunnya jika ingin terlibat dalam konten pemilu.

Hal itu disampaikannya usai kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, mengundang para pegiat media sosial dan siber di Kaltara yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Tarakan Tengah, Jumat (17/11/2023) lalu.

“Kalau secara umum pengawasan di media sosial untuk tahapan kampanye ini mengacu pada peraturan Bawaslu 11 Tahun 2023 mengenai  pengawasan kampanye pemilu. Tapi memang di regulasi itu terbatas ke pengawasan pada akun yang telah terdaftar. Nanti masing-masing peserta pemilu mendaftarkan maksimal 20 akun,” ucap Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah.

Dia menegaskan akun sosial media wajib terdaftar di KPU apabila hendak terlibat dalam penyebaran konten pemilu.

Saifullah menyebut saat ini sosmed menjadi kebutuhan wajib bagi masyarakat luas. “Karena kita bangun tidur saja. hal yang pertama kita cari adalah android. Hal yang pertama dibuka itu sosmed. Karena tidak dapat dipungkiri di sosmed informasi lebih cepat,”katanya.

Dia mengungkapkan Bawaslu menemukan berbagai kendala dalam pengawasan sosmed. Salah satunya minimnya Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu, dia mengajak seluruh pegiat sosmed untuk tak melanggar aturan kepemiluan demi terciptanya pemilu yang damai, lancar dan aman.

“Bawaslu mengajak semua pegiat media sosial dan siber untuk berperan aktif dalam mensukseskan pemilu terutama di tahapan masa kampanye nanti yang akan berlangsung 28 November ini. Terutama pegiat media sosial untuk mengawasi serta dalam penyebaran informasinya tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang,” ucapnya.

Menurutnya, peran media sosial dalam penyebaran informasi terkait pemilu, memerlukan pengawasan dari seluruh pihak guna menghindari adanya konten hoax. “Perlu kita berpartisipasi dari semua elemen masyarakat, khususnya untuk mengawasi dan juga dalam penyebaran pemberitaannya itu tidak mengandung unsur yang dilarang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Sosial dan Siber Indonesia (Amsindo) Kaltara, Septian Asmadi menerangkan, jika pihaknya selama ini intens melakukan komunikasi ke berbagai pihak. Amsindo Kaltara juga melakukan pengawasan terhadap anggotanya dalam menyajikan konten di media sosial.

“Kalau terkait pemilu, kami juga sudah membaca PKPU, Peraturan Bawaslu, kemudian kita coba sharing informasi juga. Kami berharap khususnya kepada medsos yang terdaftar sebagai anggota Amsindo Kaltara, agar semuanya tertib dan tidak menyebar konten hoax di pemilu,” terang dia.

Amsindo juga menekankan untuk mengutamakan sisi edukatif dalam setiap penyebaran konten di media sosial, khususnya terkait pemilu. Tujuannya untuk mengisi ruang publik dengan pesan pemilu damai, serta mengajak masyarakat agar melihat visi misi dan rekam jejak dalam menentukan figur di pemilu 2024.

“Kita akan isi ruang publik dengan konten edukasi, kemudian siapa saja calon peserta pemilu dan apa visi misi serta gagasannya. Nanti tinggal mayarakat meniliai dan menentukan pilihan pada 14 Februari 2024,” pungkas Septian. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version