TANJUNG SELOR – Bawaslu Bulungan mengingatkan dan mengimbau kepada pasangan calon, tim pemenang maupun masyarakat luas untuk memahami aturan dan larangan serta sanksi jika ditemukan terjadinya praktek monay politik di masa tenang.
Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto menjelaskan aturan pilkada ini jika ditemukan praktek monay politik atau politik uang untuk mempengaruhi hak pilih masyarakat maka sanksinya itu pidana dan antara penberi dan penerima sama-sama dikenakan sanksi hukum.
“Di aturan pilkada ini, antara pemberi dan penerima itu dikenakan sanksi pidana,” tegas Dwi Suprapto,saat diwawancarai kemarin.
Tentunya,lanjut dia proses-proses itu melalui divisi penanganan pelanggaran di bawaslu, jadi tidak serta-merta. “Prosedurnya sesuai dengan penanganan pelanggaran di Bawaslu, setelah selesai dilanjutkan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Bawaslu,Kepolisian dan Kejaksaan. Ketika hasil pembahasan terbukti melanggar hukum maka akan dilanjutkan ke Pengadilan,” tukasnya.
Artinya, proses itu berjalan di Bawaslu. Akan tetapi itu bisa disimpulkan sebagai atensi kepada masyarakat bahwasanya bahaya manipolitik ini selain pemberi yang menerima juga bisa dikenakan sanksi pidana.
“Nah ini juga pesan penting kepada paslon maupun tim pemenangan. Janganlah gunakan hal-hal tidak terhormat seperti money politik. Karena apa, oke lah kalau paslon atau tim pemenangan ini ada kekutan untuk akses hukum. Tapi bagimana dengan masyatakat yang sulit mencapai akses itu, kasihan mereka,” tuturnya.
Oleh karena itu, cara-cara yang dilakukan dengan terhormat niscaya akan menghasilkan sesuatu yang bermartabat dan dapat membawa pemimpin yang amanah bagi masyarakat. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika