spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Bulungan, Deadline Parpol Tiga Hari untuk Tertibkan APS Secara Mandiri

TANJUNG SELOR – Bawaslu Bulungan kembali menerbitkan surat imbauan, mengenai penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), di seluruh Kecamatan yang ada di Bulungan.

Surat imbauan tersebut dikeluarkan pada Kamis (5/10/2023). Adapun, dasar hukum dikeluarkan imbauan itu diantaranya, UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah dengan UU 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi UU.

Kemudian, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawawaslu) nomor 28 tahun 2018, tentang pengawasan kampanye pemilihan umum sebagaimana telah diubah dengan Perbawasslu nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan Perbawasslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu.

Selanjutnya, ada Perbawasslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu. Perbawasslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Perbawasslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pelanggaran administrasif pemilu.

Disamping itu, juga ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum, PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Aturan lainnya, berupa PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto menyampaikan, berdasarkan hasil pleno tingkat pimpinan, pada Kamis 4 Oktober 2023,mengenai APS yang melanggar PKPU 15 tahun 2023, tentang kampanye pemilihan umum bakal ditindak.

“Kita sudah melakukan beberapa cara untuk mengingatkan partai politik, supaya menurunkan secara mandiri, terhadap APS yang telah dipasang. Hal itu berdasarkan pada imbauan yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2023 lalu,” ujar Dwi Suprapto.

Dia katakan, selain imbauan Bawaslu telah adakan rapat koordinasi dengan gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pada 15 September 2023 lalu. Imbauan kedua, dari hasil rapat koordinasi itu, dikeluarkan pada 19 September 2023.

“Tapi, hasil penelusuran Bawaslu Bulungan dan jajaran masih ditemukan sejumlah APS yang masih terpampang, pada 10 Kecamatan di Bulungan,” jelasnya.

Bawaslu masih memberikan kelonggaran, terhadap parpol untuk melakukan penertiban APS tersebut secara mandiri. Sebelum dilakukan penindakan dengan melibatkan OPD terkait. Pihaknya, memberikan tenggat waktu kepada parpol untuk menertibkan APS tersebut, hingga Minggu 8 Oktober 2023.

“Jika pada timeline yang kita tentukan, masih terdapat APS yang bertebaran di wilayah Bulungan, maka Bawaslu dengan OPD terkait akan melakukan penindakan pada 9 Oktober 2023,” tandasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER