TANJUNG REDEB – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur independen untuk kursi Bupati – Wakil Bupati Berau, Sonya Rita dan Burhanuddin pada Rabu (26/6/2024) malam menyerahkan dokumen perbaikan permohonan ke Bawaslu Berau.
Diketahui, dokumen penyelesaian sengketa pemilihan tersebut diserahkan oleh Burhanuddin selaku bapaslon yang menempuh jalur independen.
Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana mengungkapkan, ada tiga jenis dokumen yang diterima pihaknya. Yakni Perbaikan Permohonan Pemohon, Alat Bukti dan Daftar Alat Bukti.
Dipaparkannya, untuk dokumen Perbaikan Permohonan Pemohon jumlahnya ada lima, diantaranya empat dokumen cetak serta satu dokumen digital.
“Jumlah dokumen tersebut juga sama dengan Alat Bukti dan Daftar Alat Bukti yang diserahkan. Secepatnya akan kami proses,” ungkapnya, Kamis (27/6/2024).
Terkait alat bukti yang diserahkan, Burhanuddin menyanpaikan sedikitnya delapan alat bukti yang salah satunya adalah Berita Acara Nomor 153/PL.02.2-84/6403/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Berau yang juga merupakan objek sengketa dalam permohonan ini.
Dikatakan Ira, Bawaslu Berau dengan kewenangannya menerima permohonan pengajuan sengketa proses pemilihan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang maju lewat jalur perseorangan.
“Pihak kami dari Bawaslu Berau saat menerima berkas permohonan tersebut sudah memeriksa dan mencatat,” tuturnya.
Kendati demikian, Ira Kencana menegaskan bahwa Bawaslu Berau selalu siap dalam menjaga hak demokrasi masyarakat selama Pilkada. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (and)