spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Balai Karantina Hewan Waspadai Pembawa Hama Penyakit Hewan, Ikan dan Tumbuhan

TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara (Kaltara) mewaspadai penyebaran media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Hal ini buntut ditemukannya HPHP, HPIK dan OPTK sebanyak 349,47 kilogram. Barang-barang itu pun dimusnahkan pada Kamis (6/6/2024) lalu di Jalan Mulawarman Kota Tarakan.

Adapun media pembawa yang dimusnahkan hasil temuan petugas yang hendak memasukkan ke Kota Tarakan. Ratusan kilogram media pembawa tersebut berasal dari Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dikeluarkan karantina.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara, Obing Hobir Asari mengatakan, pemusnahan ratusan kilogram hama itu merupakan hasil tangkapan sepanjang tahun 2023 dan 2024.

“Produk hewan ada 37 kali penangkapan, karena mereka dibawa para penumpang tanpa dilengkapi dokumen dari negara asal,” papar Obing di Tarakan.

Dijelaskannya, rata-rata barang itu berasal dari Malaysia Tawau dan dibawa oleh penumpang bahaya dari media pembawa, bahwa sejak 2023 di Malaysia sudah masuk penyakit demam babi atau dikenal ASF.

“Ini sangat mematikan. Kita tahu di Tarakan juga ada peternakan babi, sehingga jangan sampai muncul (ASF). Hal itu dikhawatirkan karena tanpa dokumen health sertifikat dari negara asal (Malaysia) kita khawatir juga, ada membawa penyakit yang berpotensi buat hewan, tumbuhan ikan atau ada penyakit zoonosis bisa juga berpengaruh kepada manusia,” ungkap Obing.

Begitu juga dengan tanaman kelapa, barang yang dibawa tidak dilengkapi dokumen. Alasan penumpang membawa barang tersebut biasanya untuk oleh-oleh.

Dengan dimusnahkannya barang-barang itu, ke depannya mereka yang hendak membawa potensi jadi media pembawa wajib melengkapi surat di balai karantina setempat dari daerah atau negara asal. Balai Karantina juga akan memperketat pengawasan guna mencegah media pembawa hama masuk ke Kaltara.

“Kan menjaga keanekaragaman sumber daya alam dan masyarakat, barangkali ada penyakit kita tidak tahu, yang patogen, apalagi masa inkubasi biasanya 14 hari sudah kejadian baru tahu. Jadi ini upaya preventif pencegahan,” jelasnya.

Balai Karantina, kata dia, sudah berubah nomenklatur, dimana saat ini sudah berbentuk badan. Sehingga balai karantina pertanian dan kelautan menyatu menjadi Badan Karantina Indonesia dan di daerah disebut Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kaltara.

“Kami mulai Nunukan, Sebatik dan Tanjung Selor menjadi tanggung jawab kami dan resminya sejak dilantik 3 Januari 2024. Sekarang masa transisi,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER