spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Babul Salam Divonis 3 Bulan Penjara, Penasehat Hukum Ajukan Banding ke PT Kaltara

TANJUNG SELOR – Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Babul Salam (BS), yang merupakan DPO kasus pelanggaran kampanye di masa tenang pada pemilihan umum tahun 2024.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara nomor 15/PID.SUS/2024/PT TJS, mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Nomor 31/Pid.Sus/2024/PN Tjs, tanggal 20 Maret 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

Menyatakan Terdakwa Babul Salam Bin Patahuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Yang Dengan Sengaja Memberikan Imbalan Uang Kepada Pemilih Secara Langsung pada Masa Tenang” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 30.000.000.

Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Dalam putusan kasus ini diputuskan oleh Majelis Hakim Banding Hakim Ketua, Dr. ALFON, S.H., M.H.

Sebelumnya, pengadilan Negeri Tanjung Selor menjatuhkan pidana kepada terdakwa Babul Salam pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 30 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan lewat sambungan whatsapp pribadinya, Hakim PT Kaltara, Alfon belum ada balasan hingga berita ini tayang di redaksi.(tin)

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER