spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aturan Baru Denda Iuran BPJS Kesehatan Dimulai 8 Mei 2024

TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tarakan akan mulai memberlakukan peraturan baru Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 terkait denda layanan pembayaran iuran dalam masa tenggang untuk peserta BPJS.

Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan mengungkapkan peraturan ini secepatnya harus diinformasikan kepada masyarakat karena Surat Keputusan (SK) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diberlakukan mulai pada 8 Mei 2024 kemarin.

“Tanggal 8 Mei SK ini (diberlakukan) , perubahan denda layanan dulu di Perpres 82 layanan itu denda maksimal Rp 30 juta dan denda setiap rawat inap apabila peserta masuk masa tenggang,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya, peserta dikenakan denda apabila yang bersangkutan baru membayar saat sakit.

Pada peraturan sebelumnya peserta akan didenda dengan rumus 5 persen dikali berapa bulan menunggak (maksimal 12 bulan) dikali biaya rawat inap (maksimal Rp 30 juta), pada peraturan baru yang bersangkutan membayar denda hanya sekali saja jika rawat inap dilakukan lebih dari satu kali dalam waktu yang berdekatan.

“Itu kan kena 45 hari kalau masih dalam masa tenggang tapi di rawat inap maka kena denda. Sekarang itu dia hanya satu kali saja, misalnya dia rawat inap lalu seminggu kemudian dia masuk lagi kena denda dia. Kalau sekarang dia bayar satu kali saja bayar yang terakhir saja tapi konversi dari denda sebelumya,” jelasnya.

“Saat ini kami sedang mendata masyarakat yang setelah 8 Mei sampai sekarang itu uangnya bisa refund. Kami sifatnya bukan menuggu tapi proaktif. Nanti setelah dapat data kami akan menelfon peserta bahwa ada refund dari BPJS kesehatan,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER