TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara, mengingatkan pihak terkait untuk tidak ikut serta dalam kegiatan politik praktis supaya tetap independen dalam menjalankan tugas profesi.
Beberapa lembaga yang dituntut tetap independen dan netral dalam perhelatan pesta demokrasi, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI dan Polri.
Kepada wartawan, Pimpinan Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Arif Rochman saat dikonfirmasi menuturkan untuk saat ini, soal pelanggaran ASN belum terdeteksi.
“Tapi kita tetap mengimbau, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh, intervensi dari semua golongan dan partai politik,sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” terangnya, Kamis (15/9/2023).
Meskipun, di Kaltara sambung dia, belum ditemukan adanya indikasi dugaan netralitas ASN. “Sampai dengan saat ini belum ada. Namun, kita berharap ASN di kaltara mematuhi terhadap UU 5 tahun 2014 terutama pasal 9 ayat 2 itu,” jelasnya.
Disamping itu, Bawaslu Kaltara mengharapkan adanya peran serta dari masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan tindak tanduk abdi negara dalam menjalankan tugasnya.
“Bawaslu berharap kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi terkait ASN. Jika ada ASN yg terindikasi melanggar terhadap regulasi tersebut,dan tidak netral dalam proses pemilu ataupun pilkada tahun 2024 untuk segera mencegah dan laporkan ke Bawaslu, sesuai tingkatkan masing-masing,” saran dia.
Selain mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014, sambung dia ada regulasi lain yang mengatur soal disiplin ASN, seperti di UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Meskipun saat ini belum ditetapkan peserta pemilu, dan tahapan kampanye belum dimulai, maka kita tetap mewanti pihak yang dituntut untuk tetap independen untuk menjaga nama baik institusi atau lembaga,” pungkasnya. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur
Editor:Â Andhika