TARAKAN – Upaya Kejaksaan Negeri Tarakan untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat, memasuki fase baru. Tanah dan bangunan milik Arief yang telah disita kini tengah dalam proses penilaian nilai jual oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sebagai tahap awal menuju lelang terbuka.
“Sudah kita bersurat ke KPKNL untuk dilakukan penilaian. Kalau nilai asetnya di atas Rp35 juta, maka lelang dilakukan secara online lewat KPKNL,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman, saat dikonfirmasi pada Minggu (15/6/2025).
Aset yang berlokasi di Jalan Rawasari, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, itu disita pada 23 April 2025 sebagai bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022. Arief sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp567.620.000 serta denda Rp200 juta.
Rahman menjelaskan, jika hasil taksiran KPKNL menunjukkan nilai di bawah Rp35 juta, maka Kejari dapat menjual aset secara langsung tanpa melalui sistem lelang daring. “Kami hanya menyampaikan bahwa objek siap dilelang. Jadwal, teknis, dan syarat lelang sepenuhnya diatur KPKNL,” jelasnya.
Selama proses penyitaan, pihak keluarga Arief disebut kooperatif. Mereka bersedia mengosongkan rumah dan menandatangani dokumen hukum yang dibutuhkan. Sertifikat tanah yang sempat dilaporkan hilang juga telah diterbitkan ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menariknya, lelang ini hanya ditujukan untuk menutupi nilai uang pengganti. Jika hasil lelang melebihi jumlah tersebut, sisa kelebihan tidak akan disita oleh negara. “Kelebihan akan dikembalikan kepada terpidana. Tapi kalau kurang, maka kami akan telusuri lagi aset lainnya,” tegas Rahman.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam