spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ART Gasak Uang Majikan Senilai Rp110 Juta, Terancam 4 Tahun Penjara

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan menangkap MM, seorang asisten rumah tangga (ART) dikediamannya Jalan Kelurahan Amal, pada Senin (13/1/2025).

Wanita berumur 32 tahun ini ditangkap karena mencuri uang majikan hingga mengalami kerugian Rp110 juta.

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, pelaku MM telah berkerja sebagai ART di rumah korban sejak dua tahun lalu.

Aksi pencurian itu dilakukan di rumah korban Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Pamusian, sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025.

“Dari hasil interogasi benar pelaku melakukan pencurian sedikit demi sedikit. Pelaku ini memiliki anak kunci, jadi lemari ini punya dua kunci satu lagi diambil pelaku,” papar Randhya dalam keterangan rilisnya di Mapolres Tarakan, Kamis (16/1/2025).

Namun menurut pengakuan pelaku, dirinya hanya mengambil uang senilai Rp 25 juta. Polisi pun tengah mengembangkan lebih lanjut terkait total kerugian yang diterima korban.

Diketahui pula, uang hasil curian dipakai pelaku untuk membeli motor, handphone, speaker, pakaian, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Randhya menjelaskan pelaku mengetahui bahwa MM adalah pencurinya, setelah melihat rekaman CCTV yang sengaja ia pasang di kamarnya. Dari rekaman CCTV terlihat MM merupakan orang yang membuka lemari dan mencuri uang miliknya.

Selama bekerja dengan korban, MM digaji Rp 1,8 juta per bulan. Pelaku dengan korban merupakan keluarga jauh.

“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 362 Jo 64 Ayar 1 KHUPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara,” tutupnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER