TANJUNG REDEB – Adanya kasus pencabulan yang dilakukan oknum ASN terhadap salah seorang PTT mendapat sorotan Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo.
Dirinya menegaskan bahwa oknum ASN tersebut harus dipecat. Pasalnya hal tersebut mencoreng wajah seluruh ASN di Bumi Batiwakkal.
Menurutnya, sebagai seorang ASN yang senior, wajib memberikan contoh yang baik. Bukan malah membuat citra buruk.
“Seorang ASN, tentu harus bisa menjadi contoh bagi para PTT. Bukan malah berbuat hal tidak senonoh,” katanya.
Dirinya memaparkan, sesuai dengan ayat (1) Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, menyatakan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jika terbukti, berikan sanksi tegas. Berhentikan, kasihan korban, datang ke tempat yang sama setiap hari. Dan merasakan trauma lagi,” tegasnya.
Dia melanjutkan, jika dibiarkan oknum ASN tersebut tentu akan kembali melakukan aksinya. Menurutnya, ini sudah seperti penyakit kronis, dalam suatu instansi.
Falen mewanti-wanti kepala dinas tempat ASN tersebut bertugas agar berani bertindak. Jika memang bersalah, segera lakukan penindakan.
“Kepala dinas jangan takut. Jangan bersembunyi di balik ASN. Harus tegas,” imbuhnya.
Politikus Demokrat ini siap berikan pendampingan kepada korban. “Tetapi harus berani bersuara. Jangan sampai, ada timbul korban lainnya jika dibiarkan,” ungkapnya.
“Saya paling tidak suka pencabulan. Jika perlu, dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.
Kendati demikian, Falentinus mendorong pihak instansi tersebut untuk segera menindak kasus ini agar pelaku jera dan tidak melakukan aksinya lagi.
“Saya juga kaget ada kasus seperti ini. Itu manusia rendah, tidak bisa melawan hawa nafsu. Lebih baik diberhentikan,” tandasnya. (adv/and)