TANJUNG SELOR – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan pemanggilan yang pertama kalinya, kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hamsi.
Pemanggilan itu, lantaran diduga melakukan penyelewengan dana hibah. Total dana hibah yang diberikan senilai Rp 4 miliar, sementara untuk nominal yang diduga lakukan penyalahgunaan belum diketahui secara persis, mengingat saat ini tengah dilakukan proses penyelidikan.
Pasalnya, dana hibah tersebut diberikan untuk pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tahun anggaran 2021. Tercatat, pemanggilan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/III/202/ SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA, tanggal 7 Maret 2023. Pada tanggal 14 Agustus 2023. Polda Kaltara, mengirimkan Surat Panggilan Pemeriksaan kepada Hamsi.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Aditya Jaya melalui Kabid humas, Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan belum dilakukan pemeriksaan.
“Iya, pada 14 Agustus 2023 kemarin, kita sudah lakukan panggilan pertama kepada Bapak Hamsi, mantan Kepala DLH Kaltara,” bebernya kepada sejumlah awak media, Kamis (17/8/2023).
Dia menuturkan, pemanggilan itu terkait dengan pengolahan dana hibah tahun anggaran 2021 dengan nominal Rp 4 miliar. Untuk panggilan pertama yang bersangkutan tidak menghadiri. Sehingga dilakukan pemanggilan kedua yang direncanakan pada Selasa (22/8/2023) mendatang.
“Berdasarkan keterangan dari penasihat hukumnya, kesediaan yang bersangkutan pada tanggal 22 Agustus mendatang,” ucapnya.
Menyoal jika pemanggilan kedua tidak dindahkan, apakah akan dilakukan penjemputan paksa, kata Budi masih akan dilakukan pemanggilan ketiga.
Dia enggan mendetailkan, apakah panggilan ketiga sifatnya masih pemanggilan atau penjemputan paksa, karena itu ramahnya di penyidik. “Terkait itu saya pikir teknisnya di penyidik,” singkatnya.
Sementara itu, pewarta coba menghubungi mantan Kadis DLH Kaltara, Samsi melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, untuk mengkonfirmasi soal pemanggilan terhadap dirinya dari Polda Kaltara. Namun, hingga berita ini naik diredaksi, belum ada jawaban yang diperoleh. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur, Editor:Â Andhika