TARAKAN – Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Tidak tanggung-tanggung, korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 13 tahun. Parahnya lagi, dari ketiga pelaku, dua di antaranya masing-masing FK dan DV masih berumur 16 tahun.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, selain dua pelaku FK dan DV, ada satu pelaku lainnya berinisial RM (24).
Lebih lanjut dijelaskannya, tindak asusila itu terjadi pada Jumat (17/5/2024) di salah satu rumah JU yang berada di dekat Embung Bengawan, Kelurahan Juata Kerikil
Saat itu, pelaku FK mengajak korban untuk jalan-jalan sekira pukul 02.00 dini hari. Namun bukannya di ajak jalan-jalan, korban justru dibawa ke rumah JU.
Di lokasi tersebut, korban disetubuhi secara bergantian dimulai dari FK lanjut ke DV dan RM.
“Jadi sorenya itu pelaku FK mengajak jalan korban. Tapi korban menyampaikan nanti malam saja jam 2 dini hari. Kemudian FK meminta DV menjemput korban di rumahnya dan membawa ke rumah temannya JU,” ucapnya dalam keterangan rilisnya, Selasa (28/5/2024).
Tidak hanya sekali, ternyata korban disetubuhi oleh FK sebanyak dua kali di waktu dan lokasi yang sama.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Randhya, bermula ketika orang tua korban melihat video anaknya tengah disetubuhi.
“Video persetubuhan diketahui orang tua korban dimana video tersebut direkam oleh JU melalui ventilasi kamar dengan memanjat,” katanya.
“Orang tua dapat informasi dari sepupunya yang dimana video itu sudah tersebar,” sambungnya.
Randhya mengungkap, bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal selama satu tahun melalui media sosial. Namun , tindakan asusila baru dilakukan pada 17 Mei 2024 lalu. Saat ini korban tengah didampingi psikolog anak untuk menyembuhkan luka psikologis akibat tindak asusila.
“Korban masih 13 tahun. Dua pelaku sudah putus sekolah,” katanya.
“Pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D subs pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E Undang -undang 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam