spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ajak Masyarakat Dukung PSU

TANJUNG SELOR – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kaltara di jadwalkan akan berlangsung pada hari Sabtu 13 Juli 2024.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kaltara, divisi teknis Chairullizza kepada wartawan kemarin.

Dia katakan, dalam amar putusan Mahkahmah Konsitusi (MK) salah satunya adalah mendiskualifikasi calon atas nama Erik, dari Partai Golkar dapil Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

“Dalam pelaksanaan PSU, mendiskualifikasi dengan tidak melibatkan atau mencoret calon atas nama Erik, dari partai Golkar,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.

Bagimana perisiapan KPU, katanya lagi perintah dalam amar putusan MK dilakukan selama 45 hari. “Dan sampai detik ini, KPU sudah melakuan proses yang sudah ditentukan oleh KPU RI terkait dengan PSU,” tukasnya.

Bahkan, kata dia KPU Kota Tarakan telah melakukan proses pembentukan badan addhoc baik itu di tingkat PPK,PPS dan KPPS. Kemudian, juga KPU telah melaksanakan validasi surat suara dengan melibatkan partai politik.

“Setelah proses validasi, kita kirim ke KPU RI untuk selanjutnya ini akan melakukan proses percetakan logistik,” tukasnya.

Berkaitan dengan nasib anggota legislatif dengan perolehan suara tertinggi pada pemilu februari lalu, kata dia putusan MK itu sifatnya final dan mengikat.

“Jadi tidak ada upaya hukum lanjutan, tidak ada upaya banding. Sehingga mau dan tidak mau harus kita laksanakan,” paparnya.

Dan KPU Kaltara menegaskan, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai calon terpilih hasil pemilu di Kota Tarakan. Semuanya baru tahap rekapitulasi surat suara di tingkat Kabupaten, tetapi siapa calon terpilih sampai detik ini KPU Kota Tarakan belum menentukan calon terpilih.

“Calon terpilih akan ditetapkan dalam rapat pleno, setelah tahapan rekapitulasi PSU selesai. Hingga nantinya akan ditetapkan siapa 30 nama DPRD terpilih di Kota Tarakan,” terangnya.

“Jadi ingat, sampai detik ini Tarakan belum ada ditetapkan calon terpilih,” tambahnya.

Hingga hari ini, proses persiapan menuju pelaksanaan PSU tidak menemukan kendala di lapangan. “Alhamdulilah tidak ada kendala hingga detik ini,” ulasnya.

Bahkan semua stakeholder mendukung. Kemudian juga antusiasme partai dalam proses validasi surat suara cukup tinggi. Mereka juga menyetujui dan melakukan penandatangan terkait dengan proses validasi surat suara yang telah di laksanakan oleh KPU.

KPU berharap, masyarat dapat mendukung dan mensukseskan pelaksanaan PSU di Dapil Tarakan Tengah, Kota Tarakan. PSU ini, sambungnya merupakan manifestasi hasil putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Sehingga mau tidak mau KPU harus melaksanakan dan bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER