spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Air Masih Tinggi, Bulungan Belum Aman dari Ancaman Banjir

TANJUNG SELOR – Memasuki hari keempat banjir yang melanda lima kecamatan di Kabupaten Bulungan masih belum menunjukkan tanda-tanda surut.

Akibatnya, aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah terdampak mengalami gangguan. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan, Rafidin, menyampaikan bahwa kondisi air di beberapa titik masih bertahan dan belum dapat dikatakan aman.

“Di sejumlah lokasi, air belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Jadi, belum bisa dibilang surut dan situasinya masih perlu diwaspadai,” ujarnya kepada media ini, Rabu (21/5/2025).

Berdasarkan laporan terbaru dari lapangan, debit air di hulu Sungai Kayan mengalami kenaikan dari 6,80 meter menjadi 6,90 meter. Meskipun peningkatannya hanya 10 sentimeter, hal ini tetap menjadi perhatian karena bisa memicu banjir susulan, apalagi jika hujan kembali turun di kawasan hulu.

Rafidin menambahkan, hingga kini kondisi air masih belum stabil. Pihaknya belum bisa memastikan apakah genangan saat ini merupakan sisa banjir sebelumnya, atau dampak dari hujan yang turun semalam di wilayah hulu.

Kendati genangan di permukiman belum meningkat secara signifikan, BPBD Bulungan telah bersiaga dengan menyiapkan personel dan lokasi evakuasi jika situasi memburuk.
Di Kecamatan Tanjung Palas, posko evakuasi disiapkan di Kantor Kelurahan Tanjung Palas Hulu.

Sementara itu, Gedung Wanita kembali difungsikan sebagai titik evakuasi bagi warga Tanjung Selor, sebagaimana saat banjir besar sebelumnya.

Pihaknya terus siaga 24 jam dengan sistem bergantian. Jika keadaannya semakin buruk dan air masuk ke permukiman, status tanggap darurat bisa segera ditetapkan.

Untuk saat ini, tinggi permukaan Sungai Kayan di Tanjung Selor tercatat berada di angka 3,30 meter dari dasar sungai.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER