TANJUNG SELOR – Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang menyarankan nomenklatur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) diubah menjadi Perusahan Daerah Air Bersih (PDAB). Artinya, air bersih yang dimaksud siap konsumsi oleh masyarakat.
Kata Gubernur, PDAM hari ini hanya berfokus pada pelayanan air untuk digunakan mencuci, mandi dan kebutuhan rumah tangga lainnya, artinya belum ada yang siap dan layak dikonsumsi langsung.
“Ini cuma saran, sejak saya lahir namanya Perusahan Daerah Air Minum tapi faktanya air itu tidak bisa langsung diminum. Makanya, saya usulkan Perusahan Daerah Air Bersih artinya bisa dikonsumsi setelah direbus,” ujar gubernur.
Namun begitu, gubernur mengapresiasi kinerja PDAM yang telah dengan maksimal mengelola air yang mulanya berwarna coklat menjadi air bersih dan bening. Pengolahan itu setelah dicampur dengan bahan kimia berupa kaporit atau alum.
Menjawab tantangan tersebut, Direktur PDAM Danum Benuanta, Eldiansyah menyampaikan bahwa itu sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) dan nanti akan dikoordinasikan dengan Kemendagri.
“Nanti kita akan komunikasikan dengan Kemendagri soal PP itu, itu ada potensi dan peluangnya,” ujar Eldiansyah.
Sebenarnya dalam PP itu diatur untuk diminum, akan tetapi prosesnya ada tahapan yang harus dikaji lebih lanjut. Sejauh ini kata dia, konsumsi PDAM paling banyak didominasi oleh rumah tangga dan urutan kedua sektor industri.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam