spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Adakan Pelatihan, Distransnaker Kukar Gandeng LPK

TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengadakan 11 pelatihan berbasis kompetensi (PBK) sebagai bagian dari Program Kukar Siap Kerja pada tahun 2025. Program ini bertujuan meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal agar lebih siap bersaing di dunia industri.

Pelatihan yang akan dilaksanakan meliputi Ahli K3 Umum, Gada Pratama (Security), Instrumentasi Level 1, Konten Kreator, Mekanik Alat Berat, dan Listrik Bangunan Sederhana. Selain itu, tersedia juga Pelatihan Forklift, Mobile Crane, Basic Operator Alat Berat, Rigger, serta Welder SMAW 3G.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, Lukman, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, yang telah menjadi prioritas dalam Musrenbang dan Pasar Kerja.

“Proses rekrutmen calon peserta telah dibuka hingga April 2025, dengan target sebanyak 301 peserta,” ungkap Lukman, Selasa (25/2/2025).

Namun, pelaksanaan pelatihan berpotensi mengalami penyesuaian seiring adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur efisiensi anggaran.

“Awalnya pelatihan dijadwalkan mulai Mei, tetapi bisa mengalami perubahan tergantung hasil rasionalisasi anggaran,” tambahnya.

Untuk memastikan pelatihan berjalan maksimal, Distransnaker Kukar akan menggandeng Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berkompeten. Hal ini dilakukan agar peserta memperoleh keahlian yang sesuai dengan kebutuhan industri, baik di tingkat lokal maupun regional.

“Kami berharap pelatihan ini dapat melahirkan tenaga kerja yang siap pakai dan berdaya saing tinggi,” tutup Lukman. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER