TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan membeberkan akan ada potensi peningkatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.
Hal itu, berkaca dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang telah diterima oleh KPU Bulungan pada 19 Mei 2024 lalu.
Komisioner KPU Bulungan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mistang saat dikonfirmasi mengatakan, faktor penambahan DP4 dengan DPT terakhir bisa disebabkan adanya pergerakan penduduk, salah satunya di Kabupaten Bulungan ada perusahaan skala nasional.
“Jika dilihat dari pemilu tahun sebelumnya Kecamatan Tanjung Selor jumlah DPTnya sebanyak 41 ribu. Melihat data DP4 yang turun jumlahnya bertambah mencapai 43 ribu,” ujar Mistang kepada wartawan, kemarin.
Selain Kecamatan Tanjung Selor, kata dia Kecamatan Tanjung Palas Timur juga mengalami peningkatan DP4nya termasuk di Kecamatan Tanjung Palas.
“Kalau Tanjung Palas ada kenaikan dari data DP4. Cuma, kenaikan itu tidak begitu signifikan,” tukasnya.
Sementara itu, yang berpotensi alami perubahan pada pilkada November 2024 juga berkaitan dengan data jumlah pemilih dalam satu TPS dan jumlah TPS. Tapi, kalau dilihat pada pemilu kemarin potensinya mengalami kenaikan dari sisi jumlah pemilih.
“Kalau jumlah pemilih dalam satu TPS, kita sudah merancang. Artinya jumlah pemilih dalam satu TPS tidak dilakukan pengambilan secara maksimal,” ucapnya.
Pengambilan maksimal yang dimaksud, katakan dalam satu TPS jumlah pemilihnya mencapai 590 orang. Pilkada tahun 2024 dengan pilkada tahun 2020 dari sisi jumlah pemilih dalam satu TPS kata dia juga ada perbedaan.
Jumlah pemilih dalam satu TPS pada pilkada tahun 2020 paling banyak 500 pemilih, sementara untuk pilkada tahun 2024 jumlah pemilihnya maksimal 600 pemilih.
“Ada kenaikan 100, tentu kalau kita buat pencermatan, tidak mungkin kami membuat sebelum ditetapkan jadi DPT dalam satu TPS itu menjadi jumlah pemilihnya 590 karena rawan sekali,” ujarnya.
KPU Bulungan mengupayakan dalam penceramatan ini, mendapatkan gambaran tidak ada kenaikan atau penambahan TPS, misalnya dari 330 TPS.
Sehingga jumlah pemilih dalam satu TPS itu sedikit dilonggarkan menjadi 560 pemilih, jadi begitu dilakukan coklit ketika ada penambahan tidak begitu signifikan.
“saat penetapan DPT jumlahnya menghampiri angka 600, masih ada mungkin mencapai 580 atau lebih,” tutupnya.(tin)
Editor: Yusva Alam