TANJUNG SELOR – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah, ekstrakurikuler pramuka menjadi tidak wajib.
Padahal pada regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 63 tahun 2024 pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan oleh peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.
Pasalnya, kebijakan ini merupakan upaya yang lebih menyeluruh guna meningkatkan kualitas pendidikan bagi seluruh peserta didik terlepas dari latar belakangnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Teguh Henri Sutanto saat dikonfirmasi mengatakan, perihal regulasi tersebut akan dipelajari oleh pihaknya terlebih dahulu.
“Iya mas, nanti kita pelajari terlebih dahulu,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat Whatsapp pribadinya, Senin (1/4/2024).
Dikatakannya, soal regulasi tersebut Disdikbud Kaltara belum mendapatkan edarannya secara resmi. “Belum mas, nanti kalau ada saya kirimkan,” tuturnya.
Dikatakannya, secara pribadi dirinya masih ingin pramuka ini menjadi kegiatan ekstrakurikuler. “Karena sebagai bentuk implementasi pendidikan karakter. Meskipun ada bentuk lain. Tapi pramuka adalah bentuk yang sangat tepat dalam pendidikan karakter,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan, Suparmin Seto kala dikonfirmasi lewat sambungan seluler pribadinya, belum memberikan komentar lebih perihal regulasi ini, hingga berita ini tayang di redaksi.
Sementara itu, Ketua DPRD Bulungan, Kilat menambahkan dengan adanya regulasi tersebut diharapkan daerah lebih mengkaji dan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum nantinya diterapkan.
“Kita pada prinsipnya untuk memajukan dunia pendidikan sangat mendukung,” singkatnya. (tin)
Editor: Yusva Alam