TANJUNG SELOR – Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta non ASN diimbau untuk tidak curi start menjelang libur lebaran 1445 Hijriah pada 10 April mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Suriansyah. Dikatakannya, jadwal libur lebaran sudah ada ketentuan sehingga terhadap ASN, PPPK maupun non ASN untuk tidak melanggar ketentuan tersebut dan kiranya untuk dipatuhi dan dijadikan perhatian, karena jangan sampai mengganggu pelayan publik pemerintahan terhadap masyarakat.
“Itu sudah ada jadwal untuk cuti bersama. Serta jangka waktunya cukup panjang,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/3/2024).
Suriansyah meminta, dalam bekerja para ASN harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Bahkan dia berharap agar seluruh ASN di lingkungan provinsi dapat bekerja dengan baik apalagi di bulan ramadan seperti saat ini.
Dia menuturkan, bahwa pada momentum bulan ramadan yang penuh berkah, diharapkan pelayanan dan kinerja itu mesti ditingkat optimalkan.
Selain itu, ketika disinggung mengenai penggunaan fasilitas pemerintah untuk keperluan mudik lebaran, dirinya menegaskan soal larangan tersebut belum dibahas.
Pihaknya masih melihat perkembangan, karena yang biasanya itu ada regulasi yang membatasi soal pengunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Sebetulnya kalau soal mudik lebaran tidak ada persoalan, hanya saja mengunakan fasilitas pemerintah seperti kendaraan dinas dan lainnya masih dibahas dasar aturannya,” ujarnya.
Dia menggarisbawahi, mudik lebaran tidak ada kaitan dengan perjalanan dinas. Karena idealnya kendaraan dinas itu bisa digunakan untuk perjalanan dinas dengan dasar urusan pemerintahan. (tin)
Editor: Yusva Alam