TANJUNG SELOR – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2024, mesti dibayarkan paling lambat H-7.
Ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Bupati Bulungan Syarwani saat dikonfirmasi mengatakan berkaitan dengan THR sudah menjadi keharusan bagi perusahaan, karena itu merupakan pekerja.
“Saya meminta kepada setiap perusahaan, sesuai dengan arahan SE Kemenaker tersebut. Khususnya bagi perusahaan yang beroperasi di Bulungan,” ucap Syarwani, beberapa waktu lalu.
Terhadap perusahaan tersebut diminta untuk menaati apa yang menjadi edaran oleh pemerintah. “Tentu bagi para pekerja sudah menjadi kewajiban menyalurkan THR itu, tidak hanya berkaitan masa kerja atau cuti bersama,” terangnya.
Terpisah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Bulungan, Hasanuddin saat dikonfirmasi menegaskan THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dikatakan, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. “Iya penegasannya seperti itu, harus bayar penuh,” tuturnya.
Kata dia, hal itu berlandaskan pada SE Menaker yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia supaya disampaikan kepada bupati atau wali kota di wilayah atau provinsi.
Karena itu, Hasanuddin mengimbau setiap perusahaan untuk taat terhadap edaran tersebut. “Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Karena tidak ada di dalam aturan THR boleh dicicil,” ujar dia mengingatkan.
Sementara, untuk pengawasan, sambung Hasanuddin, langsung diawasi oleh Disnakertrans Provinsi Kaltara. Dan, telah dibentuk posko THR.
“Kami di kabupaten tidak membuat posko THR keagamaan. Karena, fungsi pengawasan ada di provinsi. Kita di kabupaten hanya sebatas monitoring,” jelasnya.
Dalam hal ini, Disnakertrans Bulungan mengaku telah mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada pemilik usaha untuk menyalurkan THR keagamaan bagi karyawannya.
“THR ini hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya,” tegasnya.
Pengawasan pembayaran THR dilakukan oleh pihak provinsi, sehingga perusahaan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran, para pekerja/buruh dapat mengadukan hal tersebut ke Disnakertrans setempat untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan merata. (tin/and)
Editor: Andhika