Tanggapi Soal Gugatan Apkasi, Syarwani Hormati Keputusan MK

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani mengemukakan pandangannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penentuan maksimum masa jabatan kepala daerah pada Pilkada tahun 2020.

Hal itu dia tanggapi, setelah sebelumnya Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan keberatan mengenai pemotongan masa jabatan kepala daerah, dikarenakan akan adanya Pilkada pada 27 November 2024.

Syarwani menjelaskan, bahwa pengajuan tersebut dilakukan oleh 11 kepala daerah pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota hasil Pilkada 2020.

“Kalau saya secara pribadi, keputusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Kami menghormati keputusan tersebut,” kata Bupati Bulungan, Syarwani, kepada wartawan Kamis (28/3/2024).

Sebelumnya, MK dikabarkan telah mengabulkan gugatan beberapa kepala daerah yang tergabung dalam Apkasi.

Menurut Syarwani, dalam hal ini MK menyadari bahwa tujuan beberapa kepala daerah guna untuk memaksimalkan masa jabatannya. Dimana nantinya, untuk pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024, akan menggenapkan masa jabatan kepala daerah pada pilkada 2020.

Namun Syarwani belum dapat memastikan mekanisme penetapan masa jabatan tersebut. Orang nomor satu di Bumi Tenguyun ini menegaskan, putusan MK akan menjadi payung hukum final bagi 200 lebih kabupaten di seluruh Indonesia.

“Mekanisme itu sebetulnya ada di MK, tapi kalau kita menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” tuturnya.

Hal itu sudah ada payung hukum lewat keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Sebagai warga Indonesia, kita tunduk dan taat terhadap keputusan yang sudah ditetapkan oleh MK. Soal konsekuensi dari keputusan tersebut tentu mesti kita terima, apalagi itu diberlakukan hampir 200 kabupaten dan kota di Indonesia, jadi tidak hanya di Bulungan,” tandasnya. (tin)

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER