TARAKAN – Bank Indonesia (BI) menetapkan batasan jumlah penukar uang pecahan per masing-masing orang. Setiap individu hanya boleh menukar uang sebanyak Rp 4 juta. Hal ini dilakukan, untuk memberikan kesempatan merata bagi seluruh masyarakat dalam hal penukaran uang pecahan rupiah.
“Artinya bisa ditukar satu orang Rp 4 juta. Harapannya semua orang bisa dapat,” ucap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Kaltara), Wahyu Indra Sukma di Tarakan, Kamis (21/3/2024).
Wahyu lanjut menjelaskan, KPwBI Kaltara menyiapkan Rp 817,3 Miliar untuk penukaran uang selama Ramadan dan Idulfitri 1445H.
Adapun penyediaan kebutuhan uang tunai tersebut, telah memperhatikan berbagai asumsi makro ekonomi terkini.
Pada periode Ramadan dan Idulfitri 1445H, Bank Indonesia bersinergi bersama perbankan melayani penukaran uang rupiah di 55 titik penukaran resmi dengan melibatkan 37 Perbankan yang tersebar di Provinsi Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan atau Tanjung Selor, Malinau, Nunukan dan Tana Tidung.
Untuk mengetahui lokasi dan waktu layanan penukaran dalam kota yang dilakukan Bank Indonesia, kata Wahyu, masyarakat dapat mengakses Aplikasi PINTAR dan mendaftar penukaran melalui aplikasi yang bisa diakses melalui pintar.bi.go.id.
Bank Indonesia bersama perbankan di Kota Tarakan, akan melayani penukaran uang rupiah bersama di satu titik yang akan dimulai pada 2 hingga 4 April 2024, bersama dengan Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan BPD Kaltimtara.
Selain itu masyarakat yang berada di luar kota Tarakan juga dapat melakukan penukaran uang rupiah pada perbankan umum di daerah masing-masing, dimulai sejak 20 Maret 2024 hingga 8 April 2024 di setiap hari kerja.
Layanan kas keliling Bank Indonesia juga akan dilakukan sebanyak 15 kali untuk kas keliling dalam kota, dan kas keliling luar kota sebanyak 3 kali dengan target minimal 1.800 orang penukar.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam