spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Money Politik Terpidana BS Diputuskan 2,6 Tahun Penjara

TANJUNG SELOR – Bawaslu Bulungan telah membuktikan, bahwa penanganan pelanggaran pidana money politik bukan hanya omong-kosong belaka.

Terbukti dengan segala proses yang cukup menyita waktu akhirnya berujung dengan putusan hakim yang memuaskan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyuni menerangkan, pihaknya telah bekerja dengan maksimal dari setiap tahapan kasus ini, sampai dengan putusan ingkrah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

“Mulai dari proses penelusuran, penyelidikan, kita sudah bekerja dengan optimal,” kata Sri Wahyuni.

Karena, kata dia dari proses tersebut Bawaslu mesti silent atau diam-diam untuk mengintai pergerakan politik uang yang akan disalurkan ke Desa Silva Rahayu.

“Dari operasi tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 132 amplop warna merah muda, masing-masing berisi uang senilai Rp 200 ribu, pecahan Rp 50 ribu,” tukasnya.

Selanjutnya, bukti lain terdapat 49 amplop berwarna merah muda, masing-masing berisi uang sebesar Rp 200 ribu, pecahan 100 ribu, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu, pecahan 50 ribu.

“Dengan total secara keseluruhan Rp 36,4 juta. Serta mengamankan 3 orang saksi,” tuturnya.

Segala proses yang berjalan, dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Sehingga setelah diregister, Bawaslu langsung mengadakan rapat gakkumdu untuk menindak lanjuti kasus ini.

Sebelum kasus ini naik ke penyidikan, lanjut Sri sapaan akrabnya Bawaslu telah melakukan pemanggilan  secara patut sebanyak dua kali kepada saudara BS.

“Pemanggilan kita lakukan untuk dilakukan klarifikasi, namun hasilnya nihil karena BS tidak ada itikad baik untuk menghadiri panggilan dari Bawaslu,” ujar Sri Wahyuni.

Atas dasar mangkirnya saudara BS, sidang tetap dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.

“Sebenarnya sangat disayangkan ketika seseorang memilih jalan untuk lari dari proses persidangannya, karena ini menghilangkan hak nya untuk membela diri dimuka sidang. Karena hadir ataupun tidak seorang terdakwa proses hukum tetap berjalan,” tegas Sri Wahyuni.

Sidang pelanggaran pidana tersebut diputuskan selama 2 tahun 6 bulan.  Serta pidana denda sejumlah Rp 30 juta. Putusan ini, dianggap sesuai dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan. Merujuk pada pasal  523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sri Wahyuni mengapresiasi atas putusan tersebut, serta apresiasi terhadap jajaran Gakumdu yang telah bekerja dengan maksimal, hingga kasus ini selesai diputuskan. Perempuan berhijab ini berharap, dengan adanya putusan tersebut dapat memberikan efek jera bagi yang lain.

“Atau paling tidak, berpikir beribu kali jika memiliki niat untuk melakukan politik uang,” tandasnya. (tin)

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER