spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puluhan Ribu Pil Ektasi dan Double L Gagal Diselundupkan

TARAKAN – Upaya penyelundupan puluhan ribu pil ektasi dan double L digagalkan personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (15/3/2024).

Danlantamal XIII Tarakan, Laksma Deni Herman menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula ketika Jumat (15/3/2024) sekira pukul 09.00 WITA, dilaksanakan monitoring secara tertutup oleh Lantamal XIII saat kegiatan bongkar muat kapal motor yang sandar di dermaga pelabuhan.

Tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal – kapal yang sedang sandar, di antaranya KM Pioneer Cargo, KM Putra Jaya, dan KM Nur Hidayah 02.

Saat melaksanakan pemeriksaan di KM Pioneer Cargo, tim mencurigai satu buah kardus berwarna coklat. Sebab kardus dibungkus dengan sangat rapi serta tanpa identitas pengirim maupun penerima, hanya bertuliskan nama inisial R.

Selanjutnya tim melaksanakan koordinasi dengan nahkoda untuk melaksanakan pengecekan barang tersebut. Setelah dilaksanakan pemeriksaan barang, ditemukan tumpukan botol plastik putih yang berada di dalam kardus berisikan pil diduga sebagai ekstasi jenis Inex berjumlah 100 butir dan pil Double L berjumlah 96.000 butir.

Informasi yang didapatkan dari nahkoda Kapal, bahwa barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama R. Tim Lantamal XIII Tarakan melaksanakan pengembangan untuk UU penangkapan pelaku atau pemilik dengan ikut berlayar menggunakan KM Pioneer Cargo.

Selanjutnya, pada Minggu (17/3/2024) sekira pukul 08.10 WITA saat kapal bersandar di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor, datang dua orang diduga kurir menggunakan mobil minibus yang mengambil barang narkotika tersebut.

“Tim Lantamal XIII Tarakan langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang dengan inisial S (35) dan MS (30) yang diduga kurir barang,” ungkap Danlantamal XIII.

Kemudian terduga kurir dan barang bukti dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan internal. Dari hasil pengembangan didapatkan data bahwa barang tersebut milik seseorang yang menggunakan nomor Hp dari Tawau.

Terduga kurir beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Polres Bulungan Tanjung selor.

Deni menyebut penggagalan penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi ini, merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh Prajurit Jalasena, untuk selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam setiap tugasnya.

“Ke depan Lantamal XIII akan terus meningkatkan intensitas patroli bersama dengan stake holder lainnya, guna mencegah dan meminimalisir kegiatan ilegal yang kerap terjadi di wilayah perbatasan ini,” pungkas Laksma Deni Herman.

Penulis: Ade Prasetia

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER