TANJUNG SELOR – Modus operandi dalam penyelundupan narkotika di wilayah Kaltara, beragam cara dilakukan. Bahkan, kasus peredaran narkotika di Kaltara tidak ada habisnya, meskipun tidak terhitung jumlah orang yang ditangkap dan dihukum, tapi tidak memberikan efek jera mengingat jika berkaca dari kasus yang terjadi, rerata yang ditangkap merupakan peran sebagai kurir atau pengantar, pemakai dan bandar.
Namun, di balik itu semua besar kemungkinan ada bandar besar dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian, namun ruang gerak kepolisian terasa sulit ketika DPO tersebut berada di negara lain seperti di Malaysia.
Pada Rabu 6 Maret 2024, Kepolisian Polda Kaltara, bersama dengan Dirpolairud dan ditresnarkoba Polres Nunukan, mengamankan dua orang tersangka berinisial DD dan MS.
Keduanya, diamankan lantaran terlibat penyelundupan narkotika. Hasil pengeledagahan Kepolisian berhasil mengamankan 6 bungkus narkotika jenis sabu, yang di bungkus dengan plastik warna hijau dengan berat netto 6.073,69 gram.
Kemudian, satu buah tas punggung warna hitam merek Nike, uang tunai senilai Rp 595 ribu, satu buah tas kecil warna hitam, satu unit handphone merk Samsung, satu buah parang, dan helem warna hitam.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilis resminya mengungkapkan kedua tersangka ini ditangkap pada Rabu 6 Maret 2024, sekira pukul 15.30 Wita, di perairan Juata laut Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
“Keduanya bertempat tinggal di Tarakan, dengan status pekerjaan sebagai karyawan swasta dan buruh nelayan,” ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Dikatakan, modus operandi dalam penyelundupan narkotika ini, kedua tersangka DD dan MS disuruh oleh tersangka BY status DPO untuk mengambil narkotika jenis sabu di Tawau Malaysia.
Kemudian, BY memberikan uang senilai Rp 2 juta kepada MS untuk membeli bahan bakar. Oleh BY, dijanjikan upah Rp 20 juta rupiah, kepada MS dan DD jika narkotika tersebut tiba tempat tujuan.
Keduanya berangkat dari Tarakan menggunakan speedboat 40 PK menuju Tawau Malaysia. Di pinggir laut sudah menunggu seorang laki-laki yang tidak di kenal namanya, lalu memberikan satu buah tas punggung warna hitam merek Nike, di dalamnya berisikan 6 bungkus narkotika Jenis sabu dengan bungkusan warna hijau bertuliskan Guanyinwang kepada kedua tersangka.
Setelah diterima, keduanya diarahkan oleh BY untuk kembali ke Tarakan. “Berdasarkan keterangan DD, saudara BY ini sudah melakukan penyelundupan narkotika sebanyak tiga kali, dua kali di tahun 2023 dan ini baru ketiga kalinya langsung di tangkap,” ucapnya.
Kasus kedua, terjadi pada Rabu 06 Maret 2024 sekira pukul 13.55 wita, di Pelabuhan Hj. Putri, Jalan Lingkar, Rt.017, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Dari kasus ini, kepolisian berhasil meringkus satu tersangka dengan inisial SB, barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu, berat total 1,8 kilo, dua buah pembungkus milo Malaysia kemasan 1 kg. Masing-masing 1 buah kotak kardus indomie, uang tunai, dan satu buah handphone.
Untuk mengelabui petugas, SB ini membawa serta saudara iparnya seorang perempuan, dengan membawa serta anak berusia 12 tahun dan bayi 2 bulan dengan ajakan untuk pergi berlibur di Sulawesi.
Hal tersebut dilakukan untuk mengelabuhi petugas agar petugas kepolisian mengira bahwa saudara SB ini hendak pergi liburan ke kampung halamannya. “Tersangka dan barang bukti kita amankan guna proses lebih lanjut,” tukasnya.
Tindak pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Ibukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam pasal112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (tin/and)
Editor: Andhika