spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RPK Dilarang Jual Produk Bulog di Atas HET

TANJUNG SELOR – Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) akan membuka stan di kawasan Pasar Induk, Tanjung Selor dalam waktu dekat.

Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan dan menghindari pedagang daerah perkotaan, atau kawasan Tanjung Selor kota yang menjual barang dari Bulog, seperti beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pimpinan Bulog Cabang Tanjung Selor, Oktavianur menjelaskan, Bulog akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM baik kabupaten maupun provinsi.

“Dalam hal ini, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bulungan akan kita libatkan juga,” katanya.

Bulog juga telah memiliki mitra sebagai distributor bahan pangan di masyarakat. Masyarakat yang ingin membeli bahan pangan dari bulog tidak perlu lagi datang ke Bulog. Mitra Bulog telah tersebar di setiap daerah di Kabupaten Bulungan, dengan dibentuknya Program Rumah Pangan Kita (RPK).

“Syarat menjadi RPK cukup dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta melakukan pembelanjaan awal di Bulog. Mitra harus memiliki ijin usaha, misalnya toko sembako,” ucapnya.

Bulog akan memberikan kesempatan kepada RPK untuk menjual produk-produk Bulog di tempat usahanya, dengan syarat penjualan barang tidak boleh melebihi HET. Dalam hal ini, Bulog telah menegaskan kepada RPK terkait harga jual tidak boleh di atas HET yakni Rp 11.500 per Kilogram (Kg).

“Barang Bulog merupakan barang subsidi, sehingga Bulog akan tetap melakukan pantauan dan monitoring terhadap RPK dari Bulog,” tukasnya.

Jika ada RPK yang menjual di atas HET, Bulog akan menindak tegas mulai dari surat peringatan hingga pencabutan hak sebagai mitra atau RPK.

Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap mitra Bulog atau RPK, agar tidak menjual barang Bulog di atas HET, Bulog berencana membuka stan atau kios di pasar induk.

Hal ini memungkinkan pengawasan lebih lanjut kepada mitra Bulog atau RPK. Namun, Bulog hanya bisa mengawasi untuk harga jual barang Bulog oleh RPK dan pedagang eceran di kawasan perkotaan. Untuk daerah lain, pengawasan tidak dapat dilakukan secara langsung.

“Karena ruang dan gerak kita terbatas, sehingga kita memerlukan informasi dari masyarakat jika ditemukan RPK yang menjual barang Bulog di atas HET yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (tin)

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER