TANJUNG SELOR – Seluruh pelaku usaha di Kalimantan Utara didorong untuk mengurus sertifikasi halal pada setiap produk yang dipasarkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Demikian diutarakan Kepala Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kaltara, H. Syopyan di tengah gelaran sosialisasi pemberlakuan wajib halal 17 Oktober 2024, di Kota Tarakan, belum lama ini.
Sosialisasi ini dilaksanakan serentak secara nasional di hari yang sama. Dirinya mengajak seluruh pelaku usaha turut serta menyukseskan program wajib halal nasional, khususnya di Kalimantan Utara.
“Pada Oktober 2024, semua produk harus sudah mengantongi jaminan halal,” ujar Syopyan, yang juga menjabat sebagai Kabag TU Kanwil Kemenag Kaltara.
Penegasannya kata dia, seluruh produk yang beredar di NKRI sudah harus bersertifikasi halal. “Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh pelaku UMKM untuk memastikan seluruh produk yang dihasilkan sudah tersertifikasi halal,” tukasnya.
Sosialisasi kali ini menyasar langsung pelaku usaha di Kaltara, termasuk di antaranya Kota Tarakan. Sejumlah tim Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) diterjunkan. Ia tidak menafikan partisipasi masyarakat, khususnya pelaku UMKM sangat dibutuhkan.
“Memang tidak mudah membangun kesadaran pelaku usaha, agar menjamin produknya tersertifikasi halal. Tapi ini harus dilakukan, kita beri edukasi kepada pelaku usaha, bahwa dengan tersertifikasi halal, justru keuntungan bagi mereka,” jelasnya.
Apalagi lanjut Syopyan, pengurusan sertifikasi tidak dipungut biaya. Negara dan pelaku usaha harus menjamin produk yang dikonsumsi masyarakat sudah memenuhi syarat secara syariat.
“Tim kami ingin meyakinkan kepada pelaku usaha, bahwa sertifikasi halal ini selain mandat UU, juga untuk ekosistem usaha. Apalagi sekarang masyarakat ingin produk yang mereka konsumsi terjamin kehalalannya,” papar Syopyan.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Jaminan Produk Halal Kaltara, Muthmainnah menambahkan, sosialisasi kali ini melibatkan stakeholder terkait. Kolaborasi ini diyakini dapat mendorong pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal.
“Kita juga buat konten yang ingin menarik pelaku UMKM, agar segera mengurus jaminan produk halal sebelum dipasarkan. Kita buat tagline WHO 24: Wajib Halal Oktober 2024,” ungkap Muthmainnah.
Ketua Tim Kerja Urais dan Bina KUA Kanwil Kemenag Kaltara ini juga mengatakan, berbagai upaya persuasif telah dilakukan. Edukasi dan sosialisasi gencar dilaksanakan agar pelaku UMKM dapat berpartisipasi dalam program nasional.
“Pemerintah daerah sudah sangat memberikan andil besar. Begitu juga BI (Bank Indonesia) dan perbankan turut memberikan perannya, bagaimana supaya pelaku usaha ini bisa menjamin produknya telah tersertifikasi halal,” ungkapnya.
Muthmainnah menilai, hal ini mendapat respons dari pelaku usaha. “Tadi PPPH langsung datang ke titik-titik sentra yang ada aktivitas pelaku UMKM. Kita sosialisasikan, kita edukasi, kita kasih informasi bahwa semua produk yang dihasilkan itu harus bersertifikasi halal tanggal 17 Oktober 2024,” pungkasnya. (tin)
Editor: Yusva Alam