TANJUNG SELOR – Operasi Keselamatan Kayan 2024 dan pencanangan aksi keselamatan diawali dengan apel serentak di Halaman Mapolres Bulungan, beberapa waktu lalu. Pelaksanaan operasi ini, dimulai sejak 4-17 Maret 2024.
Bupati Bulungan, Syarwani bertindak selaku pembina upacara mengatakan, seiring perkembangan kehidupan masyarakat menjadikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan semakin kompleks dan dinamis. Khususnya dalam bidang keselamatan berlalu lintas.
“Menjawab tantangan tersebut, kepolisian harus melakukan upaya peningkatan dan modernisasi sistem teknologi informasi berkelanjutan dan terus berinovasi di bidang pelayanan publik,” ujar Syarwani.
Pelayanan publik yang dimaksud seperti pelayanan berbasis IT di antaranya program Signal (sistem perpanjangan STNK) dan E-Avis (panduan untuk uji SIM A dan SIM C).
Sementara itu, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha saat dikonfirmasi menuturkan hasil analisa dan evaluasi, operasi keselamatan Kayan tahun 2022 dan 2023 menunjukkan angka kasus kecelakaan lalu lintas menurun sebesar 57 persen.
Dimana tahun 2022 terjadi laka lantas sebanyak 7 kasus korban meninggal dunia. 4 korban luka dan 5 korban luka ringan.
“Sedangkan tahun 2023, terjadi 3 kasus kecelakaan lalu lintas mengakibatkan 3 korban luka ringan,” tuturnya.
Operasi Keselamatan Kayan 2024 akan melibatkan 55 personel kepolisian. Mengedepankan kegiatan premtif dan preventif dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah.
“Tentu digelarnya operasi ini akan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Bulungan, khususnya dalam kegiatan berlalu lintas,” tukasnya.
“Saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Bulungan untuk bisa taat, disiplin, mematuhi keselamatan berlalu lintas,” harapnya.
Karena dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas. Serta menciptakan rasa aman, nyaman saat berkendara.
11 sasaran dalam Operasi Keselamatan Kayan 2024:
1.Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Berkendara di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
- Tidak menggunakan helm SNI (kendaraan roda 2) dan sabuk pengaman (kendaraan roda 4 atau lebih).
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Melawan arus.
- Melebihi batas kecepatan.
- Over dimension dan over loading.
- Knalpot Brong.
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo dan sirine).
- Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia. (tin)
Editor: Yusva Alam