spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Rakor, Bawaslu Ingatkan Panwaslu Rapikan Berkas Penting sebagai Antisipasi Adanya PHPU

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan, mengadakan rapat koordinasi berkaitan dengan pleno rekapitulasi hasil Pemilihan umum di tingkat Kabupaten, Senin (26/2/2024).

Rakor tersebut dihadiri oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bulungan. Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto mengungkapkan rakor ini dilakukan bertujuan untuk menyampaikan laporan pengawasan yang dilakukan oleh rekan-rekan di tiap Kecamatan yang ada di Bulungan.

Dari rakor tersebut, ada beragam problematika yang ditemukan pada saat pengawasan rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Termasuk pada saat distribusi logistik hingga pada pengantaran kembali ke Kabupaten.

“Alhamdulillah, dari laporan oleh Panwaslu di setiap Kecamatan secara garis besar prosesnya pemungutan dan perhitungan suara, termasuk dengan distribusi logistik berjalan lancar,” kata Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto.

Meskipun ada beberapa kendala teknis di lapangan, tapi berkat koordinasi yang baik, antara PTPS,PKD, Panwaslu hingga ke Bawaslu Bulungan, persoalan yang ada dapat diatasi.

Atas nama lembaga dan ketua Bawaslu Bulungan, dirinya menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap seluruh pengawas pemilu dan jajaran sampai dengan PTPS.

“Kita mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran pengawas adhoc, tidak lupa kami berikan suport multivitamin dan susu untuk memulihkan kondisi tubuh, serta menjaga kesehatan,” ucapnya.

Rakor ini diadakan untuk mempersiapkan pengawalan proses rekapitulasi di timgkat kabupaten. Pengumpulan data hasil pengawasan mulai dari pengawas TPS, baik itu dalam proses distribusi c pemberitahuan oleh KPPS maupun distribusi logistik sampai dengan pemungutan suara.

“Serta hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan, Bawaslu Bulungan menghimpun semua dan kita lakukan evaluasi,” terangnya.

Kemudian, diminta laporan hasil pengawasan (LHP) C-hasil salinan, D-hasil salinan, dan alat kerja pengawasan serta rekapitulasi yang merupakan dokumen yang harus dipastikan oleh Bawaslu dipastikan ada dan dalam keadaan aman.

“Hal ini sebagai alat dukung bilamana dibutuhkan ketika ada potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nantinya,” pungkasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER