TANJUNG SELOR – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengefisiensi keuangan daerah.
Salah satunya, berkaitan dengan alokasi belanja pegawai. Diingatkan, kalau bisa belanja pegawai tersebut ditekan dengan maksimal hingga mencapai 30 persen.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Denny Harianto, kala dikonfirmasi menegaskan, imbauan mengenai efisiensi belanja pegawai tersebut berlandaskan pada regulasi yang berlaku.
Hal tersebut telah tertuang dalam UU HKPD Pasal 146 ayat (1)Â tahun 2022 mengatur tentang Pemda wajib mengalokasikan belanja pegawai diluar tunjangan guru.
Alokasinya lewat TKD maksimal 30 persen dari APBD. “Pemerintah daerah yang memiliki alokasi belanja pegawai di atas 30 persen, mesti melakukan penyesuaian dalam kurun waktu 5 tahun,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Alokasi belanja pegawai di pemerintah Kaltara, saat ini mencapai 35 persen. “Kita tengah berupaya untuk menekan angka belanja pegawai tersebut, sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat,” ulasnya.
Pasalnya, hal ini kemudian dianggap sulit lantaran pemerintah pusat telah membuka peluang terkait adanya kenaikan belanja pegawai di daerah.
Pemprov Kaltara, kata dia sudah berupaya menekan belanja pegawai tersebut, namun adanya kenaikan gaji ASN, penerimaan tenaga PPPK serta kenaikan upah minimum ini justru semakin membuka peluang untuk menaikan belanja pegawai daerah.
Disamping itu, pemerintah pusat lebih menekankan terkait pengalokasian terhadap kegiatan yang bersifat produktif dan berkelanjutan. Salah satunya pembangunan infrastruktur.
Hal tersebut juga telah diatur dalam UU HKPD Pasal 147 ayat (1) tentang besaran belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari APBD diluar transfer ke daerah.
Terhadap Dinas PUPR Kaltara, telah dianggarkan paling sedikit 40 persen, hal tersebut terkait pelayanan publik yang berkaitan dengan belanja modal. (tin)
Editor: Yusva Alam