spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Karyawati Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Dipakai Bayar Pinjol dan Belanja Online

TARAKAN – HR seorang karyawati di PT Sabindo Raya Gemilang terseret kasus penggelapan uang perusahaan hingga mencapai Rp 607.500.000.

Pelaku pun akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres pada 13 Februari 2024 setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

Dihadapan polisi HR mengaku jika uang ratusan juta hasil penggelapan tersebut, digunakan membayar pinjaman online (pinjol) dan belanja online.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Saktikha Putra mengatakan, HR melakukan penggelapan sejak  Agustus hingga November 2023 lalu.

“HR ini memegang alat transfer rekening perusahaan (token), sehingga leluasa melakukan penggelapan. Jadi penggelapan ini dilakukan HR secara bertahap hingga total lebih Rp 600 juta,” ujarnya, senin (19/2/2024).

Randhya lanjut menjelaskan, HR menggelapkan uang mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Penggelapan ini terungkap saat bagian keuangan melakukan audit dan menemukan transaksi mencurigakan di rekening perusahaan.

Untuk barang bukti yang diamankan dari perkara ini berupa mutasi rekening koran, token, HP, nota dan kartu ATM. HR ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari kemarin.

“Setelah dilaporkan pihak perusahaan, kemudian kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dia kooperatif datang untuk diperiksa dan juga mengakui perbuatannya. HR saat ini mendekam di jeruji besi dan disangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Penulis: Ade Prasetia

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER