spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sirekap Alami Gangguan, Penghitungan Suara Pemilu di Tarakan Ditunda

TARAKAN – Penghitungan suara tingkat kecamatan di Kota Tarakan yang dimulai pada 16 Februari kemarin terpaksa harus ditunda. Penundaan dilakukan lantaran aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) mengalami masalah.

Sirekap adalah aplikasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya. Rencananya penundaan ini berlangsung selama dua hari.

Anggota Komisioner KPU Kota Tarakan, M. Taufik Akbar menyampaikan penundaan merupakan arahan dari KPU RI.

“Selama dua hari ini tidak ada aktivitas yang dilakukan di kecamatan, tetapi untuk lokasi rekapitulasi dilakukan penjagaan ketat oleh pihak keamanan dari Polres Tarakan dan juga Babinsa,” ungkapnya di Tarakan, Selasa (20/2/2024).

Sebelumnya, PPK juga telah membacakan beberapa hasil dari pemilu kemarin, menggunakan pdf dari hasil C salinan dari masing-masing TPS. Namun karena adanya perbaikan yang dilakukan untuk proses Sirekap, sehingga terjadi penundaan untuk sementara.

“Sudah kita minta skorsing, itu kemarin siang dan sore sudah tidak ada rekapitulasi dulu sementara. Sambil kita lihat perkembangannya,” bebernya.

Taufik membenarkan, bahwa penundaan pleno rekapitulasi ini sejalan dengan instruksi KPU RI untuk perbaikan data di laman Sirekap.

Adapun rekapitulasi saat ini di beberapa kecamatan sudah selesai untuk presiden dan wakil presiden.

Menyoal PPK dan saksi bertugas saat proses rekapitulasi, juga sudah sepakat untuk menunda pleno. KPU Tarakan juga mempersilahkan para saksi mengambil dokumentasi untuk rekapitulasi yang sudah selesai.

Ditegaskan Taufik, pihaknya selalu terbuka dalam penghitungan di tingkat kecamatan. “Tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita persilahkan ambil foto semuanya dari saksi yang hadir untuk hasilnya,” tegasnya.

Taufik meyakini meskipun penghitungan ditunda, namun penyelesaiannya tetap bisa diselesaikan hingga batas waktu 2 Maret 2024 mendatang.

“Insyaallah cukup (waktunya). Kalau ada kendala di lapangan kita koordinasikan secara berjenjang,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER