spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sepanjang 2023, Kasus Pidana di Kota Tarakan Meningkat

TARAKAN –  Sepanjang tahun 2023, Polres Tarakan menerima sebanyak 568 kasus pidana. Angka ini meningkat jika dibandingkan tahun 2022 yang menerima sebanyak 385 kasus.

Dari total 568 kasus yang diterima sepanjang 2023, sebanyak 516 kasus berhasil diselesaikan atau mencapai 90,8 persen. Dibandingkan tahun 2022, angka ini meningkat yang hanya selesai sebanyak 233 kasus atau kurang lebih 60 persen.

Kemudian sebanyak 111 kasus diselesaikan secara restorative justice (RJ) sedangkan di 2022 yang dilakukan RJ sebanyak 11 kasus.

“Sepanjang tahun 2023 dibanding tahun sebelumnya 2022, memang terjadi peningkatan  data kejahatan,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar dalam rilis pers akhir tahun bersama media, Sabtu (30/12/2023).

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk jenis kejahatan konvensional di Polres Tarakan menangani laporan 473 kasus. Dari jumlah tersebut yang selesai sebanyak 434 kasus.

“Polsek Tarakan Barat menangani laporan 30 kasus dan selesai 30 kasus. Polsek Tarakan Timur menangani 30 laporan dan selesai juga 30 kasus. Selanjutnya Polsek Tarakan Utara, menangani 15 kasus dan selesai 15 kasus dan KSKP menangani laporan 20 kasus  dan selesai 14 kasus.  Sehingga total laporan diterima bersama dengan data Polres sebanyak 568 kasus dan diselesaikan 516 kasus,” katanya.

AKBP Ronaldo menjabarkan,  kasus pencurian biasa sebanyak telah ditangani Polres Tarakan sebanyak 67 kasus dan selesai 57 . Kemudian pencurian dengan pemberatan atau curat ditangani 28 kasus dan selesai 26 kasus.

Selanjutnya, pengeroyokan  44 kasus dan selesai 31. Penganiayaan 70 kasus dan selesai 52 kasus. Serta Pencabulan juga menjadi atensi sebanyak 25 kasus dan selesai 20 kasus yang ditangani Polres Tarakan.

Kemudian, kasus judi sebanyak 7 kasus dan disleesaikan 8.  Serta kasus lainnya seperti pemalsuan, perzinahan, perkosaaan, pembunuhan, kelalaian mengakibatkan orang meninggal, pencurian ringan, pencurian kekerasan atau curas, pengancaman, penggelapan 19 kasus, penipuan atau perbuatan curang  14 kasus selesai 12 kasus, penyalahgunaan sajam, senpi ada 6 kasus, perampasan, kejahatan pornografi, penyerobotan tanah 5 kasus, kejahatan tenaga kerja dua kasus dan selesai dua kasus, kejahatan tenaga kesehatan dan percobaan pencurian.

Diterangkan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, beberapa kasus juga berakhir damai. Rata-rata kasus itu seperti penganiayaan dan ada juga pencurian.

Dikatakannya rilis ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik atas kegiatan yang sudah dikerjakan sepanjang tahun 2023. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat  yang turut berperan aktif  dalam menjaga situasi hukum dan keamanan di wilayah hukum Polres Tarakan.

“Terima kasih juga kepada stakeholders terkait, rekan TNI dan Polri , pemerintah Tarakan dan seluruh unsur terkait yang terlibat dalam membantu pelaksanaan tugas mewujudkan kamtibmas di Kota Tarakan,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan permintaan maaf juga kepada masyarakat jika dalam pelaksanaan ada kekurangan.

Polres Tarakan, kata dia, siap memberikan layanan ke masyarakat sesuai slogan PATEN. Yakni profesional, amanah, transformatof, edukatif dan nyata.

Untuk diketahui saat ini Polres Tarakan juga telah dilengkapi berbagai fasilitas termasuk yang baru diresmikan yakni Command Center serta Aula Graha Paten. Secara umum layanan yang disiapkan beserta ruangannya ada SPKT, SKCK, ruang layanan pembuatan SIM, pojok baca, ruang menuusui, toilet dan untuk pengunjung berkebutuhan khusus.

Polres Tarakan juga giat dan rutin melaksanakan perintah Kapolri melalui Jumat Curhat dan Minggu Kasih.

Istilah dalam permainan gaple juga dijadikan jargon oleh satuan fungsi pada Polres Tarakan dalam melaksnaakan tugasnya. Seperti program CEKI Satuan Lalu Lintas melakukan upaya kepolisian dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dalam Penerimaan Layanan ( SIM STNK ), Laporan Pengaduan (Kejadian Laka Lantas, maupun Laporan Gangguan Kamseltibcarlantas), serta penindakan cepat petugas di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman, nyaman bagi setiap lapisan masyarakat.

Kemudian ada TANGKAP. Tangguh menangkap pelanggaran, meningkatkan patroli, meminimalisir pelanggaran. Selanjutnya, ada PALANG. Yakni pembinaan anti pelanggaran, memberi informasi penyuluhan dan sosialiasi.

“Kemudian ada BALAK LIMA di bawah komando Kasat Reskrim Polres Tarakan. Artinya bersama melawan kejahatan dan melindungi masyarakat.

Lalu BALAK ENAM dikomando Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, artinya bersama lawan kejahatan terhadap narkoba di masyarakat. Ini juga mengeluarkan program Kampung Bersih Narkoba atau Kampung Bersinar,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER