TARAKAN – Penyelundupan sabu-sabu seberat 5 kilogram digagalkan Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Dari pengungkapan kasus ini, seorang pria berinisial J (31) berhasil diamankan. Kepada polisi, J mengakui nekat melakukan hal tersebut lantaran tergiur uang sebesar Rp 15 juta yang dijanjikan seorang pria yang saat ini menjadi buronan berinisial AJ.
Kapolda Kaltara Irjen, Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Bambang Wiriawan mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula pada Senin (25/12/2023), saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkoba di bawa menuju Tarakan.
Berbekal informasi itu Ditpolairud mengumpulkan personel untuk melakukan penyelidikan di sekitar perairan Juata Laut.
Kemudian sekira pukul 14.30 Wita, personel Ditpolairud mencurigai salah satu speed dengan satu orang motoris merapat ke
Perairan depan TPI RT 15 Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Ditpolairud pun melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 5 kilogram.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dia diperintahkan oleh seseorang berinisial AJ untuk mengambil sabu 5 kilogram di Perairan Tanjung Daun, Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan. Pelaku dijanjikan uang senilai Rp 15 juta jika berhasil membawa barang tersebut.
“Namun pelaku ini baru menerima dp senilai Rp 6 juta,” ucap Kombes Bambang Wiriawan saat melakukan pers rilis, Rabu (28/12/2023).
“Pada saat itu pelaku menggunakan speed menuju perairan Tanjung Daun. Kemudian janjian dengan dua orang tidak dikenal di sana (perairan Tanjung Daun) yang nama dan nomor hanya didapat dari pria berininisial AJ,”lanjutnya.
Saat membawa barang tersebut pelaku diperintah AJ agar sabu-sabu itu dibungkus terpisah. Empat bungkus disimpan di dalam tas hitam untuk dimasukkan ke dalam karung. Sementara satu sisanya dibungkus menggunakan plastik merah yang diisolasi warna bening.
“Di dalam karung itu dimasukkan sepotong besi sebagai pemberat dengan tujuan apabila ada polisi maka akan dibuang ke laut. AJ juga mengatakan kepada pelaku jika sudah sampai di Tarakan akan ada orang yang mengambilnya,”ucapnya.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga tambak ini juga mengakui bahwa telah dua kali diperintah AJ untuk menjemput narkoba. Sebelumnya , terjadi pada November 2023 sebanyak 1 kg, pelaku berhasil membawanya dan mendapatkan upah sebesar Rp 7 juta. Namun gagal pada upaya kedua meloloskan barang haram tersebut.
Kini Ditpolairud tengah mendalami kasus guna menangkap pelaku-pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk AJ. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika