TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memberikan remisi kepada 97 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
97 WBP tersebut berhak menerima pengurangan masa pidana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Remisi). Pemberian remisi berlangsung di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Tarakan, pada hari Senin (25/12/2023).
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno, mengatakan, remisi yang diberikan merupakan wujud apresiasi dan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada warga binaan yang telah berhasil mengikuti program pembinaan dengan baik. Mereka juga diberi remisi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
“Kita mengajukan 97 dan disetujui 97, ada yang mendapatkan remisi selama 15 hari sebanyak 7 orang, yang selama 1 bulan 87 orang, yang selama 1,5 bulan sebanyak 1 orang, dan yang selama 2 bulan sebanyak 1 orang. Hari ini tidak ada yang dibebaskan,” ucapnya.
Sutarno menjelaskan, WBP yang mendapat remisi rata-rata merupakan kasus narkotika, jumlahnya mencapai 80 persen.
Dijelaskannya, syarat mendapatkan remisi adalah warga binaan harus menjalani setidaknya 6 bulan masa pidana. Kemudian berkelakuan baik, tidak sedang menjalani denda atau subsider serta tidak dalam cuti menjelang bebas.
“Untuk warga binaan yang beragama Nasrani, jumlahnya ada 127, dan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi sekitar 32 orang,” ucapnya. (APC)